Sopir Truk Pertamina yang Renggut 2 Nyawa dalam Laka Maut Ditetapkan Tersangka

SULFA RAENI
Sopir Truk Tangki Laka Maut Ditetapkan Tersangka.

Dari hasil gelar perkara, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 6 tahun sesuai UU lalu lintas.

Adapun barang bukti yang disita kata Kapolres Polman yakni 2 kendaraan, SIM, STNK dan alat bukti lain yang menguatkan kelalaian tersangka.

Selain itu, ia mengaku telah berkordinasi dengan pihak Pemda untuk penerangan jalan yang masih minim dijalan poros trans Sulawesi Kabupaten Polman dari Binuang sampai Tinambung sudah banyak memakan korban kecelakaan.



Editor : Huzair.zainal

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network