POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan itu muncul setelah adanya penilaian bahwa potensi pendapatan daerah belum tergarap maksimal dan diduga masih terdapat celah kebocoran pada sejumlah sektor strategis.
Usulan tersebut dituangkan dalam dokumen inisiatif pembentukan pansus yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Polewali Mandar pada 31 Juli 2026. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa PAD merupakan indikator utama kemandirian fiskal daerah sekaligus menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Pengusul menilai kondisi PAD Kabupaten Polewali Mandar masih perlu mendapat perhatian serius. Selama lima tahun terakhir, realisasi PAD rata-rata hanya mencapai sekitar 15 persen dari total pendapatan daerah. Sementara pada 2025 realisasinya tercatat sebesar 20,11 persen. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi riil pendapatan dengan penerimaan yang berhasil dikumpulkan pemerintah daerah.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan sejumlah sektor yang menjadi perhatian, di antaranya pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi parkir, retribusi pasar, hingga pemanfaatan aset daerah.
Pengusul mengidentifikasi beberapa faktor yang dinilai berkontribusi terhadap belum optimalnya penerimaan PAD, seperti data objek dan subjek pajak yang belum valid, penggunaan alat perekam transaksi yang belum maksimal, transaksi tunai tanpa pencatatan resmi, lemahnya pengawasan terhadap kerja sama pengelolaan aset daerah, serta manajemen pengelolaan yang belum profesional.
Melalui pembentukan pansus, DPRD diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan PAD. Pansus juga diusulkan melakukan identifikasi titik rawan kebocoran pendapatan, audit penggunaan teknologi pemungutan pajak dan retribusi, uji petik di lapangan, hingga menyusun rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel.
Sesuai usulan, pansus akan bekerja selama empat bulan sejak ditetapkan melalui rapat paripurna. Keanggotaannya berasal dari perwakilan lintas komisi dan fraksi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar serta dapat didukung oleh tenaga ahli independen, pakar hukum keuangan daerah, dan spesialis teknologi informasi.
Dokumen tersebut selanjutnya meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Polewali Mandar menindaklanjuti usulan melalui mekanisme Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
