MAMASA,iNewsPolman.id – Polemik pengelolaan sampah di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali memanas. Ratusan warga Desa Salurano, Kecamatan Tanduk Kalua, menggelar aksi penolakan terhadap operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan mendirikan posko serta memblokade akses menuju lokasi TPA, Jumat (24/7/2026).
Warga yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu menegaskan penolakan terhadap pembangunan maupun pengoperasian TPA di wilayah mereka. Menurut mereka, kawasan Salurano selama ini masih asri, hijau, dan terbebas dari pencemaran sehingga tidak layak dijadikan lokasi pembuangan sampah.
Selain memblokade jalan menuju TPA, massa juga menghadang truk pengangkut sampah yang hendak memasuki lokasi. Mereka mendesak pemerintah daerah menutup proyek TPA karena khawatir keberadaannya akan menimbulkan bau tidak sedap, mencemari lingkungan, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Warga menilai lokasi TPA terlalu dekat dengan permukiman sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang. Mereka meminta pemerintah mencari lokasi lain yang dinilai lebih layak dan tidak berdekatan dengan kawasan hunian.
Aksi penolakan sempat diwarnai ketegangan ketika truk pengangkut sampah tetap diarahkan menuju lokasi TPA di bawah pengamanan aparat. Dalam insiden tersebut, dua warga diamankan oleh petugas.
Kapolres Mamasa, AKBP Ariantony Utama Bangalino, S.H., S.I.K., mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya, aksi tersebut tidak boleh menghalangi aktivitas pembuangan sampah yang telah mengantongi izin.
"Silakan menyampaikan pendapat apabila tidak setuju, tetapi jangan sampai menghalangi kegiatan pembuangan sampah di lokasi ini karena sudah memiliki izin yang lengkap.
Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum jelas kebenarannya dan terlebih dahulu melakukan pengecekan," ujar Ariantony.
Kapolres menjelaskan dua warga diamankan karena diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam aksi yang disebut tidak memiliki izin.
"Dua orang yang kami amankan diduga sebagai koordinator lapangan.
Aksi yang berlangsung selama dua hari ini tidak memiliki izin. Pengamanan kegiatan pembuangan sampah melibatkan sekitar 160 personel gabungan TNI dan Polri," katanya.
Sementara itu, salah seorang warga Salurano menyayangkan tindakan aparat yang mengamankan dua rekannya. Ia menegaskan aksi yang dilakukan masyarakat bertujuan mempertahankan lingkungan dan tidak disertai tindakan anarkis.
"Kami hanya berusaha mempertahankan lingkungan kami. Tidak ada tindakan kekerasan ataupun anarkis, tetapi justru teman-teman kami diamankan. Kami berharap dua warga yang ditahan segera dibebaskan karena mereka hanya menyampaikan aspirasi untuk menjaga lingkungan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi TPA masih berada dalam pengamanan aparat. Sementara itu, penolakan warga terhadap operasional TPA Salurano masih terus berlangsung sambil menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
