Kwarran Mapilli dan Campalagian Gugat Hasil Muscab Pramuka Polewali Mandar ke Pengadilan Negeri

Huzair zainal
Polemik Hasil Musda Kwarcab Pramuka Polewali Mandar berakhir Gugatan ke pengadilan : Foto iNewsPolman

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Polemik pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar berlanjut ke jalur hukum. Kwartir Ranting (Kwarran) Kecamatan Mapilli dan Kecamatan Campalagian resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Selasa (4/8/2026).

Kuasa hukum kedua Kwarran, Amin Sangga, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya menilai terdapat hak yang dirugikan dalam proses pelaksanaan Muscab, khususnya terkait tahapan pemilihan Ketua Kwartir Cabang.

"Kami mendaftarkan gugatan ini karena klien kami merasa memiliki hak yang dirugikan dalam pelaksanaan pemilihan pada Musyawarah Cabang kemarin," ujar Amin kepada wartawan usai mendaftarkan perkara.

 

Amin menilai terdapat ketentuan organisasi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Salah satu yang dipersoalkan adalah syarat pencalonan Ketua Kwartir Cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (9), yang menyebutkan bahwa calon ketua harus aktif dalam Gerakan Pramuka selama lima tahun terakhir.

Menurutnya, calon yang mengikuti pemilihan diduga belum memenuhi persyaratan masa keaktifan lima tahun sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka.

"Perbedaan penafsiran terhadap aturan itulah yang menjadi dasar kami menempuh upaya hukum. Bagi kami, ketentuan tersebut sudah jelas dan mengacu pada AD/ART yang diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka," katanya.

Ia menjelaskan, frasa "lima tahun terakhir" harus dimaknai sebagai keaktifan selama lima tahun penuh, bukan sekadar berada dalam rentang waktu lima tahun.

Amin juga mengaku penafsiran tersebut diperkuat oleh surat balasan yang diterima kliennya terkait keberatan yang sebelumnya telah disampaikan.

Terkait proses hukum, Amin mengatakan gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar. Selanjutnya, seluruh dokumen pendukung akan disampaikan melalui sistem e-Court.

"Setelah surat kuasa didaftarkan, dokumen-dokumen lainnya akan kami unggah melalui e-Court sesuai prosedur," ujarnya.

Meski demikian, Amin belum mengungkap identitas pihak yang menjadi tergugat. Menurutnya, seluruh pihak yang berkepentingan akan menerima panggilan resmi dari pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network