JAKARTA, iNewsPolman.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat resmi memberikan surat rekomendasi kepada Syamsul Samad sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). Rekomendasi tersebut menjadi dukungan resmi Partai Demokrat dalam proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar yang kosong setelah wafatnya Salim S. Mengga.
Surat rekomendasi diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Herman Khaeron berharap rekomendasi yang diberikan dapat menjadi awal bagi Syamsul Samad untuk mengikuti seluruh tahapan pencalonan hingga akhirnya terpilih sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
"Atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, saya menyerahkan rekomendasi DPP kepada Bung Syamsul Samad untuk dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Barat menggantikan almarhum Bapak Salim S. Mengga. Semoga seluruh proses berjalan lancar dan Bung Syamsul Samad dapat terpilih sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Barat," ujar Herman Khaeron.
Menanggapi kepercayaan tersebut, Syamsul Samad menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Partai Demokrat AHY beserta jajaran DPP yang telah memberikan dukungan kepadanya.
Ia menilai rekomendasi tersebut merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat Sulawesi Barat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat atas amanah dan rekomendasi ini. Insyaallah amanah ini akan kami jalankan sebaik-baiknya untuk masyarakat Sulawesi Barat dan demi menghadirkan pemerintahan yang lebih baik. Terima kasih kepada seluruh jajaran DPP Partai Demokrat atas kepercayaan yang diberikan," kata Syamsul Samad.
Dengan diterbitkannya surat rekomendasi tersebut, Partai Demokrat secara resmi menetapkan Syamsul Samad sebagai kandidat yang diusung untuk mengisi posisi Wakil Gubernur Sulawesi Barat. Selanjutnya, proses pencalonan akan mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga penetapan oleh pihak berwenang.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
