POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id –Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Resmob Polres Pinrang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan Dua orang terduga pelaku beserta seorang terduga penadah.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban berinisial B yang dilaporkan hilang di kawasan BTN Marwah Bumi Reskita, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, pada 11 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Polman melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial S (18) yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kamis (30/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, SH, S.Sos., MH, mengatakan penangkapan terhadap S menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor lainnya.
"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan kasus sesuai fakta hasil penyidikan.
Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana," ujar AKP Budi Adi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha N-Max di Kecamatan Matakali. Berbekal keterangan tersebut, penyidik melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang dan mengamankan seorang remaja berinisial A.T. (15) yang diduga berperan membantu proses penjualan sepeda motor hasil curian.
Selain itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial I (31) yang diduga membeli sepeda motor tersebut melalui transaksi yang diawali dari Marketplace Facebook dengan nilai sekitar Rp7 juta. Polisi menduga pria tersebut berperan sebagai penadah.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu lembar jaket, dan satu lembar kaus yang diduga digunakan saat aksi pencurian berlangsung.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama seorang terduga penadah telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 huruf c KUHP terhadap terduga pelaku pencurian, sedangkan terduga penadah disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.
Sementara itu, penanganan terhadap salah satu terduga pelaku yang masih berusia anak dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
