JOL Siap Dampingi DPRD Polman Sidak Dapur MBG Tak Sesuai Standar dan Tak Memiliki Izin SLHS
POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id — Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar menyatakan siap mendampingi dan mendukung penuh langkah DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai bermasalah.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya temuan bahwa puluhan dapur MBG di Polewali Mandar beroperasi tanpa memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi. Fakta itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Polewali Mandar, Senin, 10 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, Dinas Kesehatan Polewali Mandar mengungkapkan sebanyak 48 dapur MBG belum mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup menyebut sejumlah dapur MBG belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dapur MBG yang diterbitkan Badan Gizi Nasional. SOP mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi memenuhi standar keamanan pangan, menjaga sanitasi dapur, serta mengelola limbah cair dan padat secara layak.
Selain melanggar SOP, operasional dapur MBG tanpa SLHS dan IPAL juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis. Dalam aturan tersebut ditegaskan kewajiban penjaminan mutu pangan serta pengawasan dan evaluasi program.
Perwakilan Central Commando JOL Polewali Mandar, Erwin, menegaskan temuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif. Menurut dia, dapur MBG yang beroperasi tanpa SLHS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Sebanyak 48 dapur MBG di Polewali Mandar beroperasi tanpa SLHS. Ini bertentangan dengan Perpres 115 Tahun 2025 serta berpotensi melanggar aturan pangan dan kesehatan,” kata Erwin.
Ia menambahkan, persoalan pengelolaan limbah dapur MBG juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika limbah cair dibuang tanpa IPAL yang layak.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Polewali Mandar menyepakati langkah sidak ke dapur-dapur MBG untuk memastikan kepatuhan pelaksana program terhadap SOP dan ketentuan perundang-undangan. JOL memastikan akan mengawal hasil sidak tersebut.
Erwin menegaskan, jika pelanggaran masih ditemukan, penghentian sementara operasional dapur MBG yang tidak memenuhi standar merupakan langkah tegas yang sah demi melindungi kesehatan masyarakat.
Editor : Huzair.zainal