DPRD Polman Bahas Ranperda Pilkades, Pansus II Usulkan Disahkan Jadi Perda
POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id - DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) II terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Polman, Senin (30/6/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Polman Paham Fadly didampingi Wakil Ketua DPRD Amiruddin. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar, 23 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta sejumlah tamu undangan.
Juru Bicara Pansus II, Juanda Maulana, menyampaikan pembahasan Ranperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari kajian materi, harmonisasi regulasi, rapat kerja bersama pemerintah daerah hingga kunjungan kerja ke beberapa daerah sebagai bahan perbandingan.

Menurut Juanda, seluruh proses pembahasan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Polewali Mandar.
"Pembahasan dilakukan untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilihan kepala desa di daerah," kata Juanda saat menyampaikan laporan.
Ia menjelaskan, pembahasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setda Polman menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap materi Ranperda.
Draf final Ranperda yang telah disepakati pada 24 Juni 2026 kemudian difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat untuk memperoleh pembinaan dan penyempurnaan. Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya dibahas kembali hingga dinyatakan siap memasuki tahapan persetujuan.
Pansus II juga mendorong agar implementasi Perda nantinya diperkuat melalui Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Di akhir laporannya, Pansus II mengusulkan kepada rapat paripurna agar Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Polewali Mandar yang tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Huzair.zainal