get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Gandeng ITB dan PT DI Kembangkan Drone Patroli untuk Pengawasan Perbatasan

DPRD Polman Setujui Perda Pesantren, Atur Bantuan hingga Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:41 WIB
header img
DPRD Polman Sepakati Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Jadi Perda. (Foto: iNewsPolman.id).

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id– DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Polman, Kamis (2/7/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Polman, Fahry Fadli, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Amiruddin. Turut hadir Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar, Sekretaris DPRD Muhammad Akbar, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.

Ketua DPRD Fahry Fadli mengatakan, Ranperda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen legislatif dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Polewali Mandar.

Menurutnya, sebelum dibawa ke rapat paripurna, Panitia Khusus (Pansus) III telah melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah. Sejumlah materi juga disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pansus III, Muhammad Dinar, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menyebutkan, regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk fasilitasi pemerintah daerah bagi pesantren, mulai dari bantuan sarana dan prasarana, bantuan operasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sertifikasi, kemudahan perizinan, hingga dukungan kesejahteraan bagi kiai, ustaz, dan tenaga pendidik.

Selain itu, Ranperda juga mengatur sumber pendanaan yang dapat berasal dari APBD, APBN, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah daerah juga didorong melakukan pendataan pesantren, madrasah diniyah, dan majelis taklim serta membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, dan dunia usaha.

Dalam pembahasannya, Pansus III turut menyempurnakan sejumlah ketentuan, di antaranya mengenai Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pesantren (BOPP) daerah, insentif bagi guru diniyah, perlindungan kepesertaan BPJS bagi kiai dan ustaz, penguatan pendidikan diniyah formal, standar pelayanan minimal, serta perlindungan terhadap kekhasan pesantren.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus III merekomendasikan agar Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disetujui menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah penyempurnaan redaksional sesuai daftar inventarisasi masalah.

Sementara itu, Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar, mengatakan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut menjadi bukti sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya bagi pengembangan lembaga pendidikan berbasis pesantren.

Menurutnya, Perda tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan, pemberdayaan, serta fasilitasi kepada pesantren sesuai kewenangan yang dimiliki. Regulasi itu juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Polewali Mandar yang berlandaskan nilai agama, budaya, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam rapat paripurna itu, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Usai pengambilan keputusan, Ketua DPRD Fahry Fadli bersama Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar menandatangani naskah persetujuan bersama. Selanjutnya, Ranperda akan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut