Bupati Polman Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Polewali Mandar dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (30/6/2026).
Bupati Polewali Mandar menjelaskan, penyampaian Ranperda tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen itu disampaikan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pidatonya, Bupati menyebutkan dokumen pertanggungjawaban APBD yang diajukan kepada DPRD telah dilengkapi dengan tujuh komponen laporan keuangan sesuai ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Tujuh laporan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi bahan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Bupati.
Setelah mendengarkan penjelasan Bupati, Ketua DPRD Polewali Mandar, Paham Fadly, menyampaikan apresiasi atas penyampaian Ranperda tersebut. Pimpinan rapat kemudian menyerahkan jalannya persidangan kepada Wakil Ketua DPRD untuk memimpin prosesi penyerahan dokumen Ranperda dari Bupati kepada Ketua DPRD.
Prosesi penyerahan dokumen berlangsung di hadapan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh DPRD bersama TAPD dan perangkat daerah terkait sebelum memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta sidang yang telah mengikuti jalannya rapat. Ia berharap proses pembahasan Ranperda dapat berlangsung lancar dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Huzair.zainal