Kasus Dugaan Pelecehan Siswa Sekolah Rakyat, Kapolsek Binuang: Belum Pernah Ada Laporan Resmi
POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id— Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Iptu H. Rahman, membantah pernah menerima laporan terkait dugaan pelecehan terhadap siswa Sekolah Rakyat (SR) Polewali Mandar yang berada di wilayah kerjanya.
Bantahan tersebut disampaikan Iptu H. Rahman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan, hingga kini tidak ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Binuang terkait dugaan kasus tersebut.
“Kejadian dugaan pelecehan itu tidak pernah dilaporkan ke Polsek Binuang,” tegas Iptu H. Rahman.
Ia menjelaskan, setelah melakukan konfirmasi kepada pihak Sekolah Rakyat Polewali Mandar, diketahui bahwa dugaan peristiwa pelecehan tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Binuang. Lokasi kejadian disebut berada di sebuah homestay di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu, yang masuk wilayah hukum Polsek Polewali.
Menurut Iptu H. Rahman, memang sempat ada penyampaian informasi kepada personel Polsek Binuang terkait kasus tersebut. Namun, penyampaian itu dilakukan setelah proses mediasi berlangsung, bukan sebelum atau saat kejadian terjadi.
“Saya belum pernah menerima laporan, baik tertulis maupun lisan, sebelum mediasi dilakukan. Lagi pula, kejadian itu bukan di wilayah hukum Polsek Binuang, meskipun sekolahnya berada di Binuang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SR Polewali Mandar, Muhiddin, saat diwawancarai awak media pada Jumat (30/1/2026), menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan tersebut masih dalam proses internal pihak sekolah.
“Prosesnya masih internal sampai kami menemukan titik terang. Kami harus berhati-hati karena ini menyangkut ASN, jangan sampai salah langkah,” kata Muhiddin.
Ia mengungkapkan, oknum tenaga pendidik yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dikenai sanksi skorsing sejak 24 Januari 2026, hingga proses penanganan selesai dalam batas waktu yang akan ditentukan.
“Yang bersangkutan kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses. Jika sudah ada keputusan, akan dilanjutkan ke tahap penjatuhan sanksi,” ujarnya.
Muhiddin menambahkan, meskipun kasus ini masih ditangani secara internal dan belum masuk ke ranah hukum, pihak sekolah telah menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian terkait hasil mediasi dengan keluarga korban.
“Sebagai pemberitahuan, kami sudah menyampaikan ke Polsek. Kami juga mendapat arahan bahwa langkah yang diambil sudah benar dan dipersilakan diproses terlebih dahulu sambil didalami,” pungkasnya.
Editor : Huzair.zainal