get app
inews
Aa Text
Read Next : PENA Sulbar Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Anggota DPRD Polman: Marwah Pers Jangan Dilecehkan

Ketika Penjaga Etika Bungkam: BK DPRD Polman Disorot Usai Dua Laporan Menggantung

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:52 WIB
header img
Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Media Sulawesi Barat (PENA-SULBAR), Arwin Harianto (Foto : Istimewa)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Polewali Mandar tengah berada dalam pusaran kritik tajam. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga marwah dan etika wakil rakyat itu dituding tidak menunjukkan respons atas laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan organisasi pers, memantik kekhawatiran akan menurunnya standar akuntabilitas di parlemen daerah.

Sorotan keras dilontarkan Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Media Sulawesi Barat (PENA-SULBAR), Arwin Harianto. Ia menegaskan, hingga kini BK DPRD belum memberikan jawaban resmi meski dua surat pengaduan telah dikirim dalam rentang waktu berbeda.

Surat pertama dilayangkan pada 27 November 2025, kemudian disusul surat kedua tertanggal 26 Januari 2026. Namun sampai akhir Januari, tidak ada keterangan terbuka mengenai status laporan maupun langkah penanganan yang dilakukan.

“Kami sudah menempuh jalur formal dengan menyurat dua kali, tetapi tidak ada satu pun tanggapan. Jika kondisi ini terus berlanjut, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke Ombudsman,” tegas Arwin, Senin (26/1/2026).

Surat terbaru bernomor 03/PENA-SULBAR/I/2026 secara spesifik meminta kejelasan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etika yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Polewali Mandar. Bagi PENA-SULBAR, sikap diam BK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat memicu erosi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Organisasi pers itu juga mengingatkan bahwa transparansi merupakan fondasi utama lembaga publik. Ketika laporan masyarakat tidak ditangani secara terbuka dan tepat waktu, ruang spekulasi akan melebar dan berpotensi merusak citra institusi.

Dalam surat pengaduannya, PENA-SULBAR mendesak BK untuk segera menyampaikan sejumlah poin penting kepada publik, mulai dari konfirmasi penerimaan laporan, progres penanganan, alasan keterlambatan, hingga kepastian jadwal penyampaian hasil pemeriksaan.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral insan pers dalam mengawal demokrasi. Kami memberi waktu maksimal tujuh hari sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban resmi,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

PENA-SULBAR menilai Badan Kehormatan tidak boleh terjebak menjadi lembaga simbolik tanpa daya kontrol. Sebaliknya, BK harus tampil sebagai instrumen pengawasan internal yang tegas dalam menjaga perilaku etik wakil rakyat. Mengabaikan laporan publik, terlebih dari organisasi pers, sama artinya membuka ruang keraguan terhadap integritas DPRD.

Lebih jauh, Arwin mengingatkan bahwa sikap pasif terhadap laporan pers dapat dibaca sebagai sinyal negatif bagi kebebasan pers di daerah. Padahal, media memiliki fungsi kontrol sosial yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi.

“Jika BK terus menunda dan terkesan menghindar, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan penegakan etika di internal DPRD. Pada titik itu, membawa persoalan ini ke Ombudsman bukan lagi pilihan, melainkan konsekuensi demokratis,” ujarnya.

Kini publik menunggu langkah konkret BK DPRD Polewali Mandar. Apakah akan segera membuka ruang transparansi dan menjawab keraguan, atau justru membiarkan polemik berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Sebagai alat kelengkapan DPRD, Badan Kehormatan memegang mandat strategis dalam menjaga integritas, kehormatan, dan wibawa lembaga legislatif. Ketika laporan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi BK, tetapi juga legitimasi DPRD di mata rakyat.

Badan Kehormatan adalah benteng moral parlemen daerah. Ketegasan dan keterbukaan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik menjadi parameter utama sehat atau tidaknya sebuah institusi demokrasi.

Di sisi lain, pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan dan menyuarakan kepentingan publik. Relasi yang sehat antara lembaga legislatif dan media seharusnya dibangun di atas transparansi serta saling menghormati peran.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak lahir dari retorika, melainkan dari keberanian lembaga negara merespons kritik dengan profesional, cepat, dan akuntabel. Saat kepercayaan itu goyah, yang terancam bukan hanya citra lembaga—tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut