get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Bangun Jembatan Gantung Garuda di Polman, Akses Warga Bulubawang Terbuka

Dugaan Pelecehan di SR Polman: Skorsing Oknum Guru, Mediasi, dan Celah Pengawasan Dipertanyakan

Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:43 WIB
header img
Hentikan Pelecehan Seksual - (Gambar ilustrasi)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id – Di balik program pendidikan negara yang digadang sebagai solusi bagi anak-anak rentan, sebuah dugaan pelecehan seksual di Sekolah Rakyat Polewali Mandar justru membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: lemahnya pengawasan, tumpang tindih penanganan, dan batas abu-abu antara perlindungan anak dan perlindungan institusi.

Dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum tenaga pendidik di Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kini menjadi sorotan luas. Kasus ini tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga menguji komitmen negara dalam menjamin keamanan anak di lingkungan pendidikan berasrama.

Kepala Sekolah SR Polewali Mandar, Muhiddin, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa oknum tenaga pendidik yang diduga terlibat telah diskorsing sejak 24 Januari 2026, tanpa batas waktu yang ditentukan.

Namun, pernyataan pihak sekolah menyingkap dinamika penanganan yang kompleks. Di satu sisi, kasus ini disebut masih dalam proses internal dengan kehati-hatian tinggi karena status terduga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain, sekolah mengakui adanya indikasi dan bukti yang mengarah pada dugaan pelecehan.

“Kami harus ekstra hati-hati. Ini menyangkut masa depan yang bersangkutan. Prosesnya masih berjalan dan akan kami laporkan ke pusat untuk menentukan apakah ini masuk ranah hukum atau pelanggaran kode etik,” ujar Muhiddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (30/1/2025)

Sekolah juga mengonfirmasi bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Polsek Binuang. Dalam tahap awal, dilakukan mediasi antara pihak terduga korban dan terduga pelaku.

Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa tidak terjadi pelecehan, sehingga kepolisian memberikan ruang bagi pihak sekolah untuk melakukan penanganan internal, sembari aparat tetap melakukan langkah penanganan.

Namun, situasi berubah ketika pihak sekolah mengklaim menemukan bukti tambahan yang mengarah pada dugaan pelecehan.

Fakta ini membuat kasus tetap dilanjutkan dan dilaporkan ke tingkat pusat, meski sebelumnya telah ada kesepakatan mediasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa kesimpulan awal menyatakan tidak terjadi pelecehan, namun kemudian muncul bukti yang memperkuat dugaan tersebut? Sejauh mana validasi bukti dilakukan, dan siapa yang melakukan penilaian awal?

Pihak sekolah juga mengungkap bahwa siswa yang diduga menjadi korban memiliki riwayat penyakit asma dan gangguan psikologis.

Ditemukannya sejumlah gambar dan video di ponsel korban dijadikan dasar bahwa anak tersebut membutuhkan penanganan khusus oleh wali asuh dan psikolog.

Pernyataan ini justru memicu diskursus baru di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kondisi kesehatan dan psikologis korban digunakan semata untuk perlindungan, atau berpotensi mengaburkan substansi dugaan pelecehan itu sendiri.

Selain itu, perhatian publik tertuju pada mekanisme pengawasan internal Sekolah Rakyat, khususnya di lingkungan asrama. Pertanyaan mengemuka:

Bagaimana seorang tenaga pendidik dapat membawa siswa keluar asrama?
Apakah tindakan tersebut dibenarkan oleh prosedur?
Di mana peran dan fungsi pengawasan wali asuh saat peristiwa itu terjadi?

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai standar operasional pengawasan siswa di luar jam belajar, maupun sistem kontrol interaksi antara tenaga pendidik dan peserta didik.

Kasus dugaan pelecehan di Sekolah Rakyat Polewali Mandar menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak cukup diselesaikan melalui skorsing dan mediasi.

Dibutuhkan transparansi, audit sistem pengawasan, serta keberanian membuka fakta secara utuh agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negara tidak semakin tergerus.

Dalam kasus yang melibatkan anak, pendekatan utama seharusnya berpijak pada kepentingan terbaik bagi korban, bukan semata menjaga nama baik institusi atau individu.

Negara wajib memastikan bahwa setiap sekolah—terlebih yang berasrama—memiliki sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan kekerasan seksual yang tegas, terukur, dan berpihak pada keselamatan anak.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut