get app
inews
Aa Text
Read Next : Makanan MBG Diduga Basi di SD Negeri 060 Mampie Viral, Guru Tolak Bagikan ke Siswa

MBG di Polewali Mandar Disorot: Isu Halal, Higienitas, hingga Limbah Jadi Alarm Serius

Senin, 02 Februari 2026 | 20:19 WIB
header img
Ketua LSM AMPERAK, Arwin Harianto Bersama Ketua Ketua Lintas Kerjasama LSM (LiNGKAR) menyatakan siap menyurati kementerian terkait apabila ditemukan dapur MBG di Polman yang mengabaikan kewajiban IPAL maupun SOP yang berlaku (Foto : Basribas)

POLEWALI MANDAR, iNewspolmanid – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai solusi peningkatan kualitas gizi anak sekolah kini menghadapi sorotan tajam di Kabupaten Polewali Mandar. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai pelaksanaan program strategis nasional tersebut masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari jaminan kehalalan bahan pangan, standar higienitas dapur, hingga pengelolaan limbah yang diduga belum memenuhi ketentuan.

Ketua NGO AMPERAK, Arwin Harianto, bersama Lintas Kerja Sama LSM (LINGKAR), menegaskan bahwa dapur penyedia MBG wajib memenuhi standar ketat terkait keamanan pangan, kehalalan, serta sanitasi lingkungan. Menurutnya, kualitas bahan makanan harus dipastikan higienis dan berlabel halal, terutama untuk protein hewani seperti daging ayam, mengingat Polewali Mandar merupakan daerah dengan mayoritas penduduk Muslim.

“Ini bukan sekadar formalitas. Kehalalan dan higienitas adalah fondasi utama MBG. Jika diabaikan, kepercayaan publik terhadap program ini bisa runtuh,” tegas Arwin.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan nota kesepahaman (MoU) antara pihak sekolah dan pengelola dapur. Dokumen kerja sama yang tidak rinci dinilai berpotensi memicu saling lempar tanggung jawab apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti dugaan keracunan makanan.

Selain aspek keamanan pangan, AMPERAK dan LINGKAR menduga sebagian dapur MBG di Polewali Mandar belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar. Limbah dapur, khususnya minyak dan lemak, berisiko mencemari lingkungan sekaligus mengganggu kesehatan masyarakat sekitar jika tidak ditangani secara benar.

“Kuat dugaan kami, IPAL belum menjadi perhatian serius. Padahal dampaknya bisa langsung dirasakan warga,” ungkap Arwin. Senin (2/2/2026)

Ia menambahkan, minimnya sosialisasi mengenai mekanisme pengawasan publik turut membatasi peran masyarakat sipil dalam mengawal program tersebut. “Kami ingin mengawasi secara konstruktif, tetapi batasan pengawasan publik tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Sorotan ini merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polri pada 2025. SOP tersebut mengatur secara rinci higiene personal karyawan, pemeriksaan bahan baku melalui quality control, proses memasak dengan suhu aman minimal 75 derajat Celsius, hingga pengemasan dan distribusi makanan.

Tak hanya itu, seluruh SPPG diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Sertifikat Halal, sementara pengelolaan limbah—termasuk minyak jelantah—harus dilakukan secara khusus. Jika terjadi dugaan keracunan, pengelola dapur diwajibkan melapor ke fasilitas kesehatan paling lambat 1x24 jam dan mengikuti prosedur penanganan KLB.

Sementara itu, Ketua LINGKAR, Abd. Rahman Yunus, menegaskan bahwa keberadaan IPAL atau minimal grease trap bukan sekadar pelengkap, melainkan kewajiban hukum bagi dapur komersial, termasuk dapur MBG. Menurutnya, fasilitas tersebut berfungsi mencegah pencemaran, menjaga sanitasi, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Rahman merujuk pada Permen LHK No. P.68 Tahun 2016 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang baku mutu limbah cair domestik. Tanpa IPAL, pengelola dapur berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pidana, termasuk pembekuan dan pencabutan izin operasional.

“Dampaknya bukan hanya hukum, tetapi juga sosial. Bau tak sedap, saluran tersumbat, hingga konflik dengan warga sekitar bisa terjadi,” jelasnya.

LINGKAR bahkan menyatakan siap menyurati kementerian terkait apabila ditemukan dapur MBG di Polewali Mandar yang mengabaikan kewajiban IPAL maupun SOP yang berlaku. “Kami mendukung MBG, tetapi dukungan harus dibarengi kepatuhan. Program nasional tidak boleh dijalankan asal-asalan,” tegas Rahman.

Sorotan dari AMPERAK dan LINGKAR menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Pertanyaan terhadap pengelolaan dapur MBG bukan dimaksudkan untuk melemahkan program, melainkan memastikan pelaksanaannya benar-benar aman, halal, berkelanjutan, dan berpihak pada kesehatan generasi penerus.

Program sebesar MBG menuntut transparansi, pengawasan publik, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi. Tanpa itu, tujuan mulia meningkatkan gizi anak bangsa berisiko ternodai oleh kelalaian teknis yang sejatinya dapat dicegah sejak awal.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut