Lanjutnya, motif pelaku dengan membujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura pura menjadi pacar korban. Padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak.
Pelaku pun modus menjemput korban sepulang sekolah di rumah temannya. Dikarenakan saat itu hujan selanjutnya membawa korban ke Wisma 89 kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan.
Selain meringkus pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti yang, seperti pakaian korban dan pelaku, seragam sekolah,sepatu serta HP (Handphone ).
Akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Editor : Huzair.zainal