MAMUJU, iNewsPolman.id - Seorang imam Mesjid dengan tega menyetubuhi anak dibawah umur,dimana berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.
Dari Hasil Penyelidikan dilakukan gelar perkara dan ditetapkan seorang tersangka Atas nama Inisial IK Alias IC (35).
Pada hari Rabu (21/09/2022), sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur .
Diketahui, jika pelaku inisial IK Alias IC adalah salah seorang imam Mesjid yang harus berurusan polisi usai berhasil ditangkap Rabu siang tadi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadinagara, melalui Kanit PPA Iptu Junaid, kronologis Kejadian berawal ketika saksi Darmia mendapati dan membaca pesan WhatsApp milik korban berinisial S (16).
Dalam isi pesan WhatsApp mengatakan bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku.
Sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua S. Orangtua pun kembali menanyakan perihal tersebut kepada anaknya.
Tak mampu menyembunyikan, korban mengaku bahwa pada Jumat 9 September 2022, sekitar jam 13.30 - 15.30 di wisma 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.
Lanjutnya, motif pelaku dengan membujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura pura menjadi pacar korban. Padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak.
Pelaku pun modus menjemput korban sepulang sekolah di rumah temannya. Dikarenakan saat itu hujan selanjutnya membawa korban ke Wisma 89 kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan.
Selain meringkus pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti yang, seperti pakaian korban dan pelaku, seragam sekolah,sepatu serta HP (Handphone ).
Akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Editor : Huzair.zainal