POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id — Polisi menyelidiki dugaan pencurian emas dan uang tunai di Dusun Massandra, Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 25 Januari 2026.
Personel Polsek Urban Wonomulyo bersama Polsubsektor Mapilli mendatangi lokasi kejadian pada Selasa (27/1/2026) untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan.
Korban, Sudirman (30), melaporkan kehilangan perhiasan emas seberat 21 gram dan uang tunai sebesar Rp2 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian di rumahnya.
Kejadian diketahui saat korban hendak mengambil berkas dan mendapati posisi barang di dalam lemari telah berubah. Setelah dilakukan pengecekan, perhiasan emas dan uang tunai tersebut tidak lagi berada di tempat penyimpanan.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi tidak menemukan tanda-tanda kerusakan atau bekas congkelan pada lemari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp54 juta.
Kapolsek Urban Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna melalui Panit Opsnal IPTU Mulyono mengatakan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta mencatat keterangan pelapor dan sejumlah saksi.
“Pelapor telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Polewali Mandar guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan,” kata IPTU Mulyono.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan rumah, terutama dalam menyimpan barang berharga.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
