GOWA, iNewsPolman.id — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, Jumat (25/9/2026).
Selain dugaan korupsi dalam proses pengurusan PBG, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Tiga boks diamankan dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya berasal dari rumah jabatan bupati.
Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kortastipidkor. Saat pemeriksaan sebelumnya, penyidik menyebut Husniah masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dengan penetapan terbaru tersebut, status hukum Husniah kini berubah dari saksi menjadi tersangka dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, proses hukum terhadap Bupati Gowa tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan lengkap Kortastipidkor Mabes Polri mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta langkah hukum selanjutnya terhadap Bupati Gowa.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
