MAMASA, iNewspolman.id — Digitalisasi layanan kepegawaian melalui aplikasi Mamase ASN Smart di Kabupaten Mamasa mulai menuai sorotan. Bukan hanya soal kinerja aplikasi yang disebut masih mengalami gangguan, tetapi juga muncul sejumlah pertanyaan mengenai nilai pengadaan atau pengembangan, pengelolaan server, keamanan informasi, hingga sejauh mana Pemerintah Kabupaten Mamasa menguasai data aparatur sipil negara (ASN).
Sorotan tersebut disampaikan aktivis pemerhati pembangunan Kabupaten Mamasa, Taufik Rama Wijaya, kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Taufik, penggunaan aplikasi berbasis digital dalam pelayanan kepegawaian semestinya tidak hanya dinilai dari keberadaan dan fungsinya sebagai sebuah sistem. Aspek transparansi anggaran, keamanan data, pengelolaan infrastruktur, serta posisi pemerintah daerah terhadap penyedia aplikasi juga perlu mendapat perhatian.
Ia menegaskan, munculnya pertanyaan publik terkait Mamase ASN Smart belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan.
Namun, menurutnya, berbagai persoalan yang berkembang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah, terlebih aplikasi tersebut menggunakan anggaran publik dan menangani informasi yang berkaitan dengan aparatur pemerintah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah nilai pengadaan atau pengembangan aplikasi Mamase ASN Smart.
Informasi mengenai nilai anggaran yang disebut berada di kisaran Rp400 juta perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi. Angka tersebut, menurut prinsip kehati-hatian, tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk pemborosan, kerugian negara maupun mark-up tanpa pemeriksaan terhadap seluruh komponen pekerjaan.
"Jika ada dugaan mark-up, ukurannya harus dilihat dari dokumen pengadaan, spesifikasi pekerjaan, harga pembanding dan hasil pemeriksaan auditor," demikian prinsip yang perlu dikedepankan dalam menilai persoalan tersebut.
Karena itu, dokumen pengadaan, kontrak kerja, spesifikasi teknis, rincian anggaran, komponen pekerjaan, hingga hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang menjadi penting untuk melihat apakah nilai yang dibayarkan pemerintah daerah sebanding dengan sistem dan layanan yang diterima.
Persoalan tersebut juga menyangkut transparansi penggunaan anggaran. Publik perlu memperoleh informasi mengenai siapa penyedia aplikasi, bagaimana proses pemilihannya, berapa nilai kontraknya, apa saja pekerjaan yang tercantum dalam kontrak serta biaya yang dialokasikan untuk server dan pemeliharaan.
Selain persoalan anggaran, pengelolaan server Mamase ASN Smart turut menjadi perhatian.
Informasi mengenai server yang disebut berada di luar Kabupaten Mamasa tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai tata kelola dan keamanan data milik pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Mamasa dinilai perlu menjelaskan secara terbuka mengenai lokasi penyimpanan data, pihak yang memiliki akses terhadap server, pengelola infrastruktur, sistem pencadangan, serta prosedur yang diterapkan apabila terjadi gangguan, kehilangan data maupun serangan terhadap sistem.
Hal itu menjadi penting karena aplikasi kepegawaian dapat memproses sejumlah informasi pribadi ASN, seperti identitas pegawai, foto, data kehadiran dan informasi lokasi yang berkaitan dengan sistem presensi.
"Yang perlu dipastikan bukan sekadar aplikasi dapat digunakan, tetapi juga siapa yang memegang kendali terhadap data dan infrastrukturnya," menjadi salah satu substansi persoalan yang disoroti dalam tata kelola Mamase ASN Smart.
Penggunaan pihak ketiga dalam pembangunan maupun pengelolaan sistem pemerintahan pada dasarnya membutuhkan batas kewenangan yang jelas.
Pemerintah daerah perlu memastikan data yang dikumpulkan melalui aplikasi tetap berada dalam penguasaan pemerintah dan tidak menimbulkan ketergantungan yang berlebihan terhadap penyedia aplikasi.
Hal ini menjadi semakin penting ketika masa kontrak atau kerja sama dengan penyedia berakhir.
Pemkab Mamasa idealnya memiliki mekanisme yang memungkinkan seluruh data dicadangkan, diekspor, dipindahkan ke sistem lain, serta diambil alih oleh pemerintah daerah tanpa kehilangan data maupun mengganggu pelayanan kepegawaian.
Ketergantungan yang terlalu besar kepada satu penyedia dapat menimbulkan risiko vendor lock-in, yakni kondisi ketika pemerintah kesulitan berpindah ke penyedia atau sistem lain karena infrastruktur, data maupun teknologi terlalu bergantung pada satu perusahaan.
Karena itu, klausul kontrak dan spesifikasi teknis sejak awal perlu mengatur secara jelas mengenai kepemilikan data, hak akses, pencadangan, pengalihan data, pemeliharaan sistem serta mekanisme serah terima ketika kerja sama berakhir.
Dari sisi transparansi, sejumlah informasi mengenai Mamase ASN Smart dinilai relevan untuk diketahui masyarakat.
Di antaranya nilai pengadaan atau pengembangan, nama penyedia, mekanisme pemilihan penyedia, spesifikasi teknis, biaya server dan pemeliharaan, lokasi penyimpanan data, pihak yang mempunyai hak akses, sistem pencadangan serta mekanisme pengamanan informasi.
Masa berlaku kontrak dan mekanisme pengalihan data setelah kontrak berakhir juga menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.
Jika Mamase ASN Smart pernah menjalani audit keamanan sistem atau pemeriksaan tata kelola teknologi informasi, hasil dan rekomendasi pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi bagian dari informasi yang memperjelas kondisi sistem.
Namun, keterbukaan informasi tersebut tidak berarti pemerintah harus membuka data pribadi ASN kepada masyarakat.
Informasi yang relevan untuk transparansi publik adalah aspek pengadaan, nilai kontrak, tata kelola, keamanan sistem, hubungan kerja sama dengan penyedia serta mekanisme penguasaan data, tanpa membocorkan informasi pribadi pegawai.
Terkait dugaan mark-up, diperlukan kehati-hatian dalam menarik kesimpulan.
Nilai anggaran sekitar Rp400 juta, atau berapa pun angka yang tercantum dalam dokumen resmi, tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara atau penyimpangan sebelum dibandingkan dengan spesifikasi pekerjaan, volume pekerjaan, harga pembanding dan hasil pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan.
Demikian pula dengan dugaan penyalahgunaan data. Persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan keamanan sistem, penelusuran hak akses, audit tata kelola informasi serta pemeriksaan terhadap aktivitas pengelolaan data.
Dengan demikian, sorotan terhadap Mamase ASN Smart tidak hanya berkaitan dengan apakah aplikasi tersebut dapat digunakan secara normal atau masih mengalami gangguan.
Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan investasi digital menggunakan anggaran secara transparan, memberikan manfaat sesuai dengan tujuan pengadaan dan sekaligus menjamin keamanan data ASN.
Digitalisasi layanan kepegawaian pada dasarnya diharapkan mampu mempercepat pelayanan administrasi, meningkatkan akurasi data dan memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
Karena itu, Pemkab Mamasa perlu memberikan penjelasan mengenai nilai dan dasar pengadaan, kualitas serta kinerja aplikasi, lokasi dan pengelolaan server, keamanan informasi, hak akses data, hingga hubungan kerja sama dengan penyedia.
Seluruh sorotan dan dugaan terkait nilai pengadaan, kemungkinan mark-up, pengelolaan server, penguasaan data maupun keamanan sistem dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Nilai sekitar Rp400 juta juga perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pengadaan.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Mamasa, instansi teknis maupun pihak penyedia aplikasi. Hingga berita ini diterbitkan, proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan. (*bas)
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
