POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Polemik proyek sanitasi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kian memanas. Puluhan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menuding adanya dugaan “kontrak siluman”, intervensi vendor, hingga pungutan liar sebesar 5% oleh oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Bidang Cipta Karya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Kamis 7 Agustus 2025, proyek sanitasi Tahun Anggaran 2024 tersebut melibatkan 28 KSM di wilayah setempat.
Namun, sejumlah KSM mengaku kehilangan kendali atas proses pengadaan barang lantaran diduga penyedia atau vendor telah ditunjuk langsung oleh Dinas PUPR.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sanitasi, Ulfa Dwiyanti, membantah adanya praktik kotor. Namun, saat disinggung soal pungutan 5%, Ulfa enggan memberikan jawaban.
Ia menjelaskan, kontrak kerja sama proyek sanitasi dibagi menjadi dua dokumen Asli: satu antara vendor dan KSM, serta satu lagi yang disimpan pihaknya sebagai arsip.
“Kontrak untuk vendor dipegang mereka, sedangkan untuk KSM ada di kami setelah mereka tanda tangan. Ini untuk mengantisipasi hilangnya arsip di KSM,” ujarnya.
Menurut Ulfa, penyedia barang dalam proyek ini di antaranya PT Harmony (Surabaya), PT Rototama (Surabaya dan Jakarta), serta Titosantap/SUSTI (Yogyakarta) melalui agen di Sulawesi Selatan, yang disebut telah memiliki sertifikasi resmi.
Menanggapi tudingan penunjukan sepihak, Ulfa menegaskan bahwa rekomendasi pemerintah pusat terkait pengadaan barang oleh Dinas PU untuk Tahun Anggaran 2024 memang ada, namun belum diterapkan.
“Seharusnya pengadaan dilakukan oleh Dinas PU karena banyak masyarakat desa yang tidak paham memilih septic tank yang tepat. Namun, untuk program kali ini belum kami terapkan,” jelasnya, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, kontrak antara vendor dan KSM dipercepat pada Maret 2025 untuk mengantisipasi refocusing anggaran yang dikhawatirkan dapat menghapus program sanitasi.
Meski langkah ini dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis, Ulfa menyebut hal tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak pusat.
“Pengadaan sepenuhnya oleh Dinas PU baru akan berlaku pada Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Ulfa juga memaparkan bahwa kapasitas septic tank yang diadakan bervariasi antara 800 liter dan 1.000 liter.
Terkait tuduhan mengarahkan KSM untuk mentransfer dana ke vendor, Ulfa membantah keras.
“Kami hanya mencatat jadwal pencairan 25% agar tertib. Besaran dana yang ditransfer ke vendor sesuai kontrak masing-masing KSM,” tegasnya.
Ulfa menambahkan, peran Dinas PUPR dalam program sanitasi yang dikelola KSM sebatas koordinasi dan pengawasan, sementara perencanaan dan administrasi tetap menjadi tanggung jawab KSM sesuai juknis.
Meski pihak dinas membantah seluruh tudingan, desakan dari KSM untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan “kontrak siluman” kian menguat.
Publik menyoroti kasus ini karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Investigasi lanjutan diharapkan dapat mengungkap apakah proyek sanitasi bernilai miliaran rupiah ini benar dijalankan sesuai aturan atau justru menyimpan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait