MAMUJU, iNewspolman.id — Bayangan investasi properti yang menjanjikan justru berubah menjadi perkara hukum bernilai miliaran rupiah, Kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Barat terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli lahan yang diduga melibatkan dua mantan Wakil Bupati di Sulbar.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan menetapkan tiga orang sebagai calon tersangka.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari seorang pengembang, Muhammad Nasir Liga, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar akibat transaksi pembelian lahan di Kabupaten Majene. Laporan tersebut kini menjadi dasar utama penyelidikan yang telah berjalan sejak awal 2022.
Plh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Prasetya Sejati, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah bukti awal dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam waktu dekat, Ditkrimum berencana menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum para pihak yang terlibat.
“Sejauh ini sudah ada tiga nama yang menguat sebagai calon tersangka, meskipun secara administrasi masih berstatus saksi. Salah satunya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter,” ujar Kombes Prasetya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Dua figur yang ikut terseret dalam perkara ini masing-masing berinisial NR, mantan Wakil Bupati Polewali Mandar, dan AR, mantan Wakil Bupati Majene.
Keduanya diduga terlibat dalam transaksi penjualan lahan seluas sekitar 18.000 hingga 21.000 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lahan yang ditawarkan kepada pelapor awalnya diklaim sebagai milik perorangan.
Namun belakangan terungkap bahwa lokasi tersebut diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Majene serta lahan milik warga, dengan tercatat sedikitnya 24 sertifikat atas nama pihak lain.
Perkara ini bermula pada Januari 2022, saat klien pelapor ditawari sebidang lahan oleh M Natsir Rahmat.
Transaksi kemudian berjalan hingga muncul klaim kepemilikan lain yang memicu sengketa dan berujung pada laporan pidana.
Selain dua mantan wakil bupati, penyidik juga mencatat sedikitnya delapan orang lain sebagai terlapor.
Mereka berasal dari unsur warga sipil hingga oknum TNI, dengan beberapa inisial yang telah disebutkan penyidik antara lain SK, ARR, dan FF.
Dalam proses pendalaman, Ditkrimum Polda Sulbar turut berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan status kepemilikan dan keabsahan sertifikat lahan yang disengketakan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi hukum perkara secara utuh dan objektif.
Polda Sulbar menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang jabatan maupun status sosial.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar saat ini masih terus mendalami kasus dugaan penipuan jual beli lahan tersebut.
Perkembangan terbaru, termasuk hasil gelar perkara dan penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan penyidikan yang berjalan.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
