MAJENE, iNewspolman.id – Dugaan skandal keuangan mengguncang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene. Dana zakat ASN yang diperkirakan mencapai Rp170 juta diduga raib, sementara Gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2024 tak kunjung dibayarkan penuh.
Situasi ini memantik kemarahan publik dan mendorong KAMMI Mandar Raya turun ke jalan, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan membongkar dugaan korupsi yang dinilai telah mencederai hak guru dan integritas lembaga pendidikan daerah. Senin (19/1)
Aksi berlangsung di dua titik strategis, yakni kantor Disdikpora Majene dan Kejaksaan Negeri Majene. Massa aksi mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional, menyusul belum tuntasnya persoalan yang dinilai telah merugikan guru dan ASN.
KAMMI Mandar Raya mengungkapkan adanya dugaan penggelapan dana zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN bersertifikasi yang ditaksir mencapai Rp170 juta.
Selain itu, mereka menyoroti dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran Gaji ke-13 TPG TA 2024 yang hingga kini belum sepenuhnya diterima oleh para guru.
Di hadapan massa aksi, Kepala Disdikpora Majene mengakui adanya dugaan penggelapan dana zakat serta persoalan pembayaran Gaji ke-13 TPG.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu tiga hari ke depan. Pengakuan ini disampaikan langsung saat aksi berlangsung.
Lebih jauh, Kepala Disdikpora juga menyebutkan bahwa bendahara gaji Disdikpora Majene diduga telah melarikan diri dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Pada kesempatan itu pula, kepala dinas menyatakan telah memberhentikan bendahara gaji tersebut dari jabatannya.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan massa aksi. Anwar, selaku Jenderal Lapangan KAMMI Mandar Raya, menilai belum terlihat langkah konkret dan preventif dari pimpinan Disdikpora dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami tidak melihat langkah nyata yang serius. Informasi yang beredar sejauh ini hanya sebatas wacana. Kami turun ke jalan karena membutuhkan tindakan konkret, bukan janji,” tegas Anwar kepada awak media.
Ia juga mendesak agar pemberhentian bendahara gaji tidak hanya sebatas pernyataan lisan, melainkan dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang diumumkan kepada publik.
“Kami mendesak Kepala Dinas segera menerbitkan SK pemberhentian bendahara gaji Disdikpora sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi,” lanjutnya.
Usai berunjuk rasa di Disdikpora, massa KAMMI Mandar Raya bergerak ke Kejaksaan Negeri Majene. Di lokasi ini, mereka diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene.
Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam tahap pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan serta bukti.
Meski demikian, KAMMI menilai proses hukum harus dibuka secara terang kepada publik. Anwar menegaskan, dugaan pelanggaran hukum ini disinyalir bersifat terstruktur dan masif.
“Kami mendesak Kejari Majene membuka proses penyelidikan secara transparan. Surat perintah penyelidikan wajib diketahui publik sebagai bentuk akuntabilitas,” ujarnya.
Anwar juga menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan, KAMMI Mandar Raya akan melanjutkan aksi jilid II sekaligus melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Majene dan Kejaksaan Negeri Majene.
Dalam aksi tersebut, KAMMI Mandar Raya menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
- Mendesak Kejari Majene membuka dan menuntaskan penyelidikan dugaan penggelapan dana zakat dan korupsi Gaji 13 TPG TA 2024.
- Memulihkan dan mengembalikan dana zakat ke Baznas Majene.
- Memeriksa rekening bendahara gaji Disdikpora, membuka rekening koran, serta mempublikasikan laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Menyalurkan sisa Gaji 13 TPG guru tanpa syarat dan tanpa penundaan.
- Mencopot Kepala Disdikpora Majene beserta bendahara gaji.
KAMMI Mandar Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi ASN dan guru yang dirugikan, sekaligus menjaga integritas lembaga negara.
Pengakuan Kepala Disdikpora Majene terkait dugaan penggelapan dana zakat senilai sekitar Rp170 juta dan belum tuntasnya pembayaran Gaji ke-13 TPG TA 2024 menjadi sinyal serius adanya potensi pelanggaran hukum.
Janji penyelesaian dalam tiga hari ke depan akan menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar pernyataan, demi memastikan dana publik dan hak guru tidak kembali lenyap dalam pusaran dugaan korupsi.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
