Kronologi Aborsi Maut di Polman, NF Meninggal Usai Diberi Obat, 2 Tersangka Ditetapkan
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Dua Tersangka Dijerat KUHP
AF dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.
Sementara ND dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ND juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) undang-undang yang sama.
Polres Polewali Mandar masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk rangkaian pemberian obat hingga menyebabkan NF meninggal dunia.
Editor: Huzair.zainal