get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Mobil Damkar Terguling di Tumpiling, Satlantas Polres Polman Turut Amankan Pajero

Kronologi Aborsi Maut di Polman, NF Meninggal Usai Diberi Obat, 2 Tersangka Ditetapkan

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:45 WIB
header img
Polres Polewali Mandar menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AF dan ND : Foto iNewsPolman

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id – Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan aborsi yang menyebabkan seorang perempuan berinisial NF meninggal dunia di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Dalam kasus tersebut, Polres Polewali Mandar menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AF dan ND. Keduanya diduga memiliki peran dalam rangkaian tindakan pengguguran kandungan yang berujung pada kematian NF.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Polman.

Penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tertanggal 26 Agustus 2026.

Polisi menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Surat pertama terkait dugaan aborsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan surat kedua berkaitan dengan dugaan pemberian obat untuk menggugurkan kandungan.

Berawal dari Hubungan di Media Sosial

Menurut polisi, NF pertama kali berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan.

Pada Maret 2026, NF memberi tahu AF bahwa dirinya sedang hamil. Informasi tersebut disampaikan dengan menunjukkan hasil tes kehamilan.

Polisi menyebut AF tidak menerima kehamilan tersebut dan kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan NF.

Pada akhir Maret 2026, AF disebut memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dan menyerahkannya kepada NF. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Setelah itu, AF dan NF disebut tidak berkomunikasi selama April hingga Agustus 2026. NF bahkan sempat memblokir komunikasi dari AF.

Pada Agustus 2026, AF kembali mencari obat yang dinilai lebih kuat. Dalam proses tersebut, AF meminta bantuan ND untuk mendapatkan obat.

Obat tersebut kemudian disepakati dengan harga sekitar Rp3 juta. Karena AF tidak mampu membayar seluruhnya, ND disebut menalangi kekurangan pembayaran.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut