get app
inews
Aa Text
Read Next : Lahan 2 Hektare Terbakar di Mapilli, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

Satresnarkoba Bongkar Dugaan Jaringan Sabu Polman-Pinrang, Dua Orang Diamankan

Jum'at, 04 September 2026 | 22:11 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Polman Mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu lintas provinsi : Foto Istimewa iNewsPolman.id

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (29/8/2026), polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AP dan H alias PA. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AP di wilayah Kecamatan Polewali sekitar pukul 14.30 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat digeledah, petugas menemukan dua kaca pireks bekas pakai yang diduga berkaitan dengan sabu, satu alat hisap, tiga pipet, serta dua unit telepon genggam Android.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus untuk mengetahui asal-usul barang serta pihak lain yang diduga terlibat.

Sekitar pukul 17.30 Wita, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama PS Kanit II Idik AIPTU Ibrahim, S.H., bergerak menuju Desa Cullu, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan H alias PA yang diduga sempat berupaya melarikan diri.

Setelah berkoordinasi dengan pihak setempat, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu alat hisap, tiga unit telepon genggam Android, serta tiga sepeda motor jenis Scoopy, Mio M3, dan Supra.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan asal barang. Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap.

Upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan pihak lain yang terlibat.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut