get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Bangun Jembatan Gantung Garuda di Polman, Akses Warga Bulubawang Terbuka

Sidak Ritel Modern di Wonomulyo, DPRD Polman Temukan Produk Rusak hingga Timbangan Tak Tera

Selasa, 27 Januari 2026 | 17:09 WIB
header img
Sidak DPRD, dinas Koperindag dan satpol pp Sidak Ritel Modern. (Foto: iNews).

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id — Komisi II DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan LSM, serta unsur kecamatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kecamatan Wonomulyo.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus pembinaan terhadap ritel modern yang beroperasi di wilayah Polman. Sebanyak tiga gerai dijadikan sampel pemantauan di Jalan Dewi Sartika, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, yang berada di jalur poros Polewali–Majene.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius. Mulai dari peredaran obat herbal, buah-buahan yang sudah membusuk, kondisi gudang penyimpanan yang kurang layak, hingga produk yang terpapar langsung sinar matahari.

Selain itu, ditemukan pula penataan produk yang tidak sesuai ketentuan serta barang cacat yang masih terpajang di etalase. Tak hanya soal produk, tim juga mendapati timbangan di beberapa ritel modern belum dilakukan tera ulang untuk periode 2024–2025.

Kepala Dinas Perindag Polman, Agustina Hasan Sulur, menegaskan bahwa kegiatan sidak tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan. Dia menyebutkan, sebelumnya telah ada laporan dari mahasiswa yang kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sebenarnya hari ini adalah bagian dari pembinaan. Sebelumnya sudah ada laporan dari mahasiswa, dan kami menindaklanjuti bersama Balai POM serta Dinas Perindag,” ujarnya.

Agustina juga menyoroti masih ditemukannya pelanggaran terkait penempatan produk makanan yang digabung dengan barang non pangan, seperti sabun, meskipun sebelumnya telah ada berita acara dari Balai POM.

“Produk makanan tidak boleh digabung dengan barang lain seperti sabun, namun di lapangan masih kami temukan,” tambahnya.

Terkait temuan timbangan, Agustina menegaskan bahwa tera ulang merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun. Pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD Metrologi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.“Nanti akan kami komunikasikan untuk dilakukan tera ulang, karena timbangan wajib ditera setiap tahun,” jelasnya.

Menindaklanjuti hasil sidak tersebut, Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, bersama anggota Komisi II berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak ritel modern guna membahas seluruh temuan dan menyepakati langkah perbaikan ke depan.“Nanti perwakilan ritel modern akan kami hadirkan dalam RDP untuk duduk bersama dan mencari solusi,” ujar Amir.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Polman, Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk menerbitkan surat edaran terkait ritel modern setelah RDP dilaksanakan.

“Kami akan turun kembali untuk memberikan surat edaran terkait aturan ritel modern,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ritel modern terhadap aturan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Kabupaten Polewali Mandar.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut