Tragis! Anak Disabilitas Digilir 8 Remaja di Rumah Kosong 5 Pelaku Diamankan

Dari kejadian tersebut Ibu Korban menghubungi Suaminya yang berada di Campalagian untuk menjemput Anaknya yang jadi korban pemerkosaan dan mengajak Korban untuk menunjukkan tempat di mana Korban di Perkosa.
Setelah sampai Rumah yang dimaksud secara tidak sengaja salah satu Pelaku lewat depan rumah TKP ke 2 yang berada di Campalagian
Sehingga korban langsung menunjuk dan menyampaikan kepada bapaknya dengan bahasa Isyarat bahwa orang tersebut salah satu dari pelaku pemerkosaan terhadap dirinya yaitu R
Dari penyampaian korban kepada bapaknya dengan cepat bapak Korban mengamankan orang yang di maksud dan membawanya ke Polsek Campalagian.
Polisi menerima laporan ini langsung bergegas. Lima ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan secara bersama.
Masing-masing inisial R, A, T, P, MF, tiga diantara pelaku merupakan pelajar dan masih dibawah umur.
Mereka disangkakan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Huzair.zainal