APBD Polman 2026 Naik Jadi Rp1,625 Triliun, Defisit Tembus Rp23,5 Miliar
POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id– DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar menyepakati nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Polewali Mandar yang digelar di Kantor DPRD Polewali Mandar, Senin (31/8/2026).
Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, struktur pendapatan daerah mengalami kenaikan sekitar Rp92,38 miliar dibandingkan angka sebelumnya. Sementara belanja daerah juga meningkat sekitar Rp115,9 miliar.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Polewali Mandar, M Syarwan Nur Hasan, mengatakan total pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,625 triliun, naik dari target awal sebesar Rp1,532 triliun.
Menurut dia, pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp342,448 miliar atau bertambah lebih dari Rp16,6 miliar. Pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp1,280 triliun atau meningkat lebih dari Rp73,7 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2,024 miliar.
“Angka tersebut merupakan hasil penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Syarwan dalam laporannya.
Di sisi lain, belanja daerah mengalami peningkatan lebih tinggi dibandingkan kenaikan pendapatan. Belanja daerah bertambah sekitar Rp115,9 miliar dibandingkan alokasi sebelumnya.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, APBD Polewali Mandar dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp23,517 miliar.
“Berdasarkan struktur anggaran tersebut, APBD dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 dianggarkan defisit sebesar Rp23,517 miliar,” kata Syarwan.
Banggar DPRD Polewali Mandar selanjutnya meminta pemerintah daerah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyusunan APBD maupun Perubahan APBD, termasuk terkait mekanisme dan jadwal pembahasannya.
Pemerintah daerah juga didorong segera menyusun rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat pada minggu kedua September tahun anggaran berjalan.
Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah agar target penerimaan yang telah ditetapkan dapat direalisasikan dan mampu mendukung pembiayaan belanja daerah.
“Pemerintah daerah diharapkan lebih maksimal dalam mengoptimalkan PAD agar target yang telah ditetapkan dapat dicapai serta belanja daerah dapat direalisasikan sesuai perencanaan,” ujar Syarwan.
Selain itu, Banggar menekankan penerapan prinsip money follow program dan value for money dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Prinsip tersebut diharapkan menjadi pedoman agar setiap program dan anggaran yang dialokasikan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Kebijakan anggaran tersebut juga diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah, khususnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif guna mendorong penurunan angka kemiskinan.
Sementara itu, Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, mengatakan perubahan arah kebijakan anggaran harus tetap menjaga konsistensi antara target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Menurutnya, penyesuaian belanja harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan serta penerimaan pembiayaan yang tersedia.
“Penyesuaian belanja daerah harus dilakukan sesuai dengan kapasitas pendapatan dan penerimaan pembiayaan yang tersedia,” ujar Samsul.
Ia menambahkan, penyesuaian prioritas dan plafon anggaran sementara juga harus tetap mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penggunaan anggaran, lanjut Samsul, harus diarahkan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap perangkat daerah juga diminta memastikan ketepatan penganggaran berdasarkan kebutuhan dan prioritas yang telah disesuaikan.
“Memastikan sumber pembiayaan digunakan secara terukur untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah serta menjaga kualitas pelaksanaan program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran,” pungkasnya.
Editor : Huzair.zainal