get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS : Kepergok Curi Kakao, Pria di Polman Diamankan Polisi Usai Dihajar Warga

Tragis! Anak Disabilitas Digilir 8 Remaja di Rumah Kosong 5 Pelaku Diamankan

Rabu, 23 Juli 2025 | 21:27 WIB
header img
5 pemuda pelaku Pemerkosaan anak penyandang disabilitas yang diamankan Polisi : Foto Istimewa

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Polres Polman menangkap lima pria pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur inisial T (16) dari 8 orang pelaku di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Para pelaku tega menggilir T secara bergantian di sebuah rumah kosong. 

Hari ini mereka menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Rabu (23/7/2025).

Korban merupakan gadis penyandang disabilitas atau bisu, ia diperkosa  secara bergiliran di sebuah rumah kosong.

Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman dan mengamankan 5 pelaku, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris di Konferensi Persnya menjelaskan awalnya korban T berada di Rumah ibunya di Kecamatan Polewali untuk Liburan dan diajak oleh salah satu teman perempuannya inisial R (14) yang merupakan tetangganya di Polewali diajak untuk Pergi jalan-jalan, pergi makan dan akan di berikan uang oleh R

Setelah korban T keluar bersama R ,  R melakukan Video Call kepada temannya dan mengirimkan Foto korban dan di jemput dengan bonceng 3 yaitu T, R dan A sehingga Korban dibawa ke rumah kosong di daerah Kecamatan Binuang, dua pelaku datang ke rumah itu setelah mendapat kabar dari R dan A

Korban penyandang disabilitas ini ditarik saat di atas rumah kosong, disitu terjadi persetubuhan oleh dua pelaku," kata Kasihumas Polres Polman kepada wartawan.

Dia menjelaskan dua pelaku memperkosa korban secara bergiliran di rumah kosong tersebut. Setelah itu korban dibawa pelaku ke salah satu rumah temannya , Namun nyatanya, korban dibawa ke rumah lain yang berada di Kecamatan Campalagian. 

Di lokasi kedua, sekitar pukul 03.00 dini hari, korban kembali digilir tiga pelaku lain berinisial R, B, dan M alias A. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus DPO.

“Total delapan pelaku, lima sudah diamankan, tiga masih dalam pencarian,” ungkap pihak kepolisian.

Muhapris menyebut kasus ini terungkap saat korban telah pulang ke rumah dan selalu menangis sehingga Ibu korban curiga atas perubahan perilaku anaknya, murung dan selalu menangis dalam kamar.

"Korban dengan bahasa isyarat mengaku kepada ibunya kalau telah diperkosa secara bergiliran," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut Ibu Korban menghubungi Suaminya yang berada di Campalagian untuk menjemput Anaknya yang jadi korban pemerkosaan dan mengajak Korban untuk menunjukkan tempat di mana Korban di Perkosa.

Setelah sampai Rumah yang dimaksud secara tidak sengaja salah satu Pelaku lewat depan rumah TKP ke 2 yang berada di Campalagian 

Sehingga korban langsung menunjuk dan menyampaikan kepada bapaknya dengan bahasa Isyarat bahwa orang tersebut salah satu dari pelaku pemerkosaan terhadap dirinya yaitu R

Dari penyampaian korban kepada bapaknya dengan cepat bapak Korban mengamankan orang yang di maksud dan membawanya ke Polsek Campalagian.

Polisi menerima laporan ini langsung bergegas. Lima ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan secara bersama.

Masing-masing inisial R, A, T, P, MF, tiga diantara pelaku merupakan pelajar dan masih dibawah umur.

Mereka disangkakan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut