Eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali Dikawal 207 Personel, Kapolres Pimpin Langsung

Adapun objek eksekusi meliputi tanah pekarangan seluas 27 x 72 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah panggung ukir berbentuk huruf ‘T’ dengan luas bangunan depan ±8 m² dan bagian belakang ±20 x 30 m, dilengkapi dengan 17 kursi ukir dan 5 meja ukir. Selain itu, terdapat juga tanah kebun seluas ±5.321,8 m² yang ditanami pohon kelapa dan tanaman lainnya, semuanya berlokasi di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman.
Sementara itu, objek sengketa lainnya berupa benda bergerak, yakni lima unit kendaraan roda empat:
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, hingga detik terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi, mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Karena tidak tercapai kata sepakat, tidak ada jalan lain. Kami sebagai aparat keamanan tetap memberikan pengamanan terhadap proses natura, yaitu pembagian harta warisan dengan cara pemotongan rumah ukir yang ada di lokasi,” tegasnya.
Terkait adanya perlawanan dari pihak termohon, Kapolres menyebut hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Namun demikian, pihaknya tetap menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menghalangi proses eksekusi akan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
“Sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa apabila ada perbuatan yang menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka hal tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi,” pungkas AKBP Anjar.
Pihak Pengadilan Agama Polewali turut mengapresiasi dukungan penuh dari aparat kepolisian, sehingga eksekusi berlangsung lancar dan sesuai prosedur.
Editor : Huzair.zainal