get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Polman Perluas Layanan, Paspor Kini Bisa Diurus Lewat Program Jemput Bola

WFH ASN Imigrasi Berlaku Tiap Jumat Mulai April 2026, Layanan Publik Dipastikan Tetap Normal

Jum'at, 10 April 2026 | 10:11 WIB
header img
Penerapan WFH ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi kerja internal dan kualitas layanan publik, sekaligus menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang lebih adaptif di era modern. (Poto : Istimewa)

JAKARTA, iNewspolman.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi administratif. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026, dengan jaminan bahwa seluruh layanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan sistem kerja fleksibel berupa WFH khusus bagi ASN yang menangani tugas dukungan manajemen dan administrasi. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

“Kebijakan ini tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat. WFH hanya berlaku bagi pegawai yang menjalankan fungsi administratif, sementara petugas pelayanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, Hendarsam menegaskan bahwa seluruh unit layanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat tetap beroperasi penuh.

Hal ini mencakup layanan di kantor imigrasi seperti pembuatan paspor dan izin tinggal, serta petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang tersebar di bandara internasional, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara.

Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugasnya secara langsung di lapangan.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Ditjen Imigrasi menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap ASN yang bekerja dari rumah. Setiap atasan langsung bertanggung jawab memantau kinerja harian pegawai guna menjaga produktivitas dan kualitas kerja tetap optimal meskipun tidak berada di kantor.

Di akhir pernyataannya, Hendarsam mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia agar tetap mengedepankan kepentingan publik dalam setiap pelayanan.

“Kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas utama. Saya instruksikan seluruh pimpinan unit kerja untuk turun langsung memastikan pelayanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan yang telah kita bangun,” tegasnya.

Penerapan WFH ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi kerja internal dan kualitas layanan publik, sekaligus menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang lebih adaptif di era modern.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut