Eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali Dikawal 207 Personel, Kapolres Pimpin Langsung

Eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali Dikawal 207 Personel, Kapolres Pimpin Langsung
POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko, didampingi Kabag Ops Polres Polman, Kompol Najamuddin, memimpin langsung pengamanan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali yang berlangsung di Dusun Kontara II, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (12/06/2025).
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Polewali Nomor: 02/PDT.EKS/2023/PA Pwl tanggal 6 Maret 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor: 49/Pdt.G/2022/PTA.Mks tanggal 6 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor: 358/Pdt.G/2021/PA.Pwl tanggal 25 Januari 2022 dalam perkara kewarisan antara pemohon eksekusi Hj. Mardianah binti H. Sajil, dkk, melawan termohon eksekusi H. Jamaluddin.
Objek eksekusi berada di Rea Kontara II, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, dan sebagian lainnya berada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera PA Polewali, Dra. Saripa Jama, didampingi Panitera Muda Sarina, S.H., Panitera Gugatan Herawati, serta Panitera Permohonan Dian Eko Nugroho, S.H.
Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi antara lain Kepala Desa Rea Rahmat, Sekdes Saifullah, Kadus Rea Kontara II Basri, pemohon eksekusi Suardi dan kuasa hukumnya Dr. Muhammad Tahir, S.H., M.H., termohon eksekusi H. Jamaluddin, penggerak massa termohon bernama Abu, keluarga termohon, mahasiswa IAI DDI Polman sejumlah ±30 orang, serta masyarakat setempat.
Pengamanan ketat dilakukan oleh 207 personel gabungan dari Polres Polman guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan kondusif.
Kapolres Polman dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk menjamin proses eksekusi berjalan lancar dan tertib, serta menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pengamanan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan eksekusi,” ujar AKBP Anjar.
Adapun objek eksekusi meliputi tanah pekarangan seluas 27 x 72 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah panggung ukir berbentuk huruf ‘T’ dengan luas bangunan depan ±8 m² dan bagian belakang ±20 x 30 m, dilengkapi dengan 17 kursi ukir dan 5 meja ukir. Selain itu, terdapat juga tanah kebun seluas ±5.321,8 m² yang ditanami pohon kelapa dan tanaman lainnya, semuanya berlokasi di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman.
Sementara itu, objek sengketa lainnya berupa benda bergerak, yakni lima unit kendaraan roda empat:
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, hingga detik terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi, mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Karena tidak tercapai kata sepakat, tidak ada jalan lain. Kami sebagai aparat keamanan tetap memberikan pengamanan terhadap proses natura, yaitu pembagian harta warisan dengan cara pemotongan rumah ukir yang ada di lokasi,” tegasnya.
Terkait adanya perlawanan dari pihak termohon, Kapolres menyebut hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Namun demikian, pihaknya tetap menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menghalangi proses eksekusi akan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
“Sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa apabila ada perbuatan yang menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka hal tersebut akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi,” pungkas AKBP Anjar.
Pihak Pengadilan Agama Polewali turut mengapresiasi dukungan penuh dari aparat kepolisian, sehingga eksekusi berlangsung lancar dan sesuai prosedur.
Editor : Huzair.zainal