get app
inews
Aa Text
Read Next : DPC PKB Polewali Mandar Gelar Konsolidasi Revisi Kepengurusan, Fokus pada Aspirasi dan Kebijakan DPP

Efisiensi Anggaran 2025: Ketua DPC PKB Polman Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Senin, 27 Januari 2025 | 15:14 WIB
header img
H. Amiruddin, Ketua DPC PKB Polman, mendukung penuh Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran 2025.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman,id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar sekaligus Ketua DPC PKB Polman, H. Amiruddin, S.H., menyerukan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Instruksi ini adalah langkah strategis untuk memastikan anggaran yang tersedia digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar H. Amiruddin dalam keterangannya, Senin (27/1).

Instruksi Presiden (Inpres) tersebut mengatur efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, termasuk Rp256,1 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah.

Kebijakan ini menekankan peninjauan menyeluruh terhadap belanja operasional dan non-operasional, seperti perjalanan dinas, pengadaan alat, hingga pembangunan infrastruktur.

Sebagai Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPC PKB Polman, H. Amiruddin menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan efisiensi tersebut.

"Kepala daerah harus memastikan bahwa efisiensi tidak mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. Belanja seremonial dan perjalanan dinas yang tak mendesak harus dipangkas, sementara sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas," tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan perlunya koordinasi intensif antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait untuk mengidentifikasi rencana efisiensi yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

H. Amiruddin juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang memberikan tenggat waktu hingga 14 Februari 2025 bagi kementerian/lembaga untuk menyusun revisi anggaran.

Mengacu pada diktum dalam Inpres, H. Amiruddin mendorong efisiensi yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan akuntabilitas anggaran.

"Efisiensi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik. Langkah ini juga perlu diawasi secara ketat oleh BPKP dan Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.

PKB sebagai partai yang konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat juga akan memantau implementasi kebijakan ini di Polewali Mandar. Menurut H. Amiruddin, transparansi dalam penggunaan anggaran adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Salah satu poin penting dari Instruksi Presiden adalah pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan honorarium, dan pengurangan belanja seremonial.

Namun, Inpres juga memastikan anggaran untuk belanja pegawai dan bantuan sosial tidak terdampak efisiensi.

"Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi dan pelayanan publik. Ini harus direspons dengan langkah nyata oleh semua pihak terkait," pungkas H. Amiruddin.

Dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, diharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam merealisasikan efisiensi anggaran yang berdampak positif bagi masyarakat luas.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut