get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Rem Blong, Truk Mitsubishi Fuso Alami Kecelakaan di Binuang

Berawal dari Media Sosial, Kasus Persetubuhan dan Eksploitasi Anak di Polman Terungkap

Selasa, 09 Juni 2026 | 19:30 WIB
header img
Press release kasus persetubuhan dan eksploitasi anak dibawah umur di gelar polres Polman: Foto iNewsPolman.id

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan eksploitasi terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dan menangkap empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi pada Maret 2026.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polres Polewali Mandar, Selasa (9/6/2026).

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika korban berinisial AP (15) berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial. Komunikasi yang awalnya berlangsung secara daring kemudian semakin intens hingga korban diajak meninggalkan rumah neneknya di Kecamatan Campalagian.

"Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Polewali," kata Anjar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana seksual terhadap korban serta indikasi eksploitasi yang melibatkan sejumlah pelaku. Pengembangan kasus dilakukan setelah korban berhasil ditemukan di Kota Makassar.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres mengatakan, setelah menerima laporan dan informasi terkait peristiwa tersebut, pihaknya langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran keberadaan korban dan para pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para tersangka yang diduga terlibat dalam perkara ini," ujar Anjar.

Tersangka utama, Muammar Ihsan alias Ammar, ditangkap di Kecamatan Polewali pada 20 Mei 2026. Sehari kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Syamsuardi, Ridwan, dan Yasri berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Majene, dan Pinrang.

Menurut polisi, Muammar Ihsan diduga berperan sebagai pelaku utama. Sementara Syamsuardi dan Ridwan diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Adapun Yasri diduga berperan sebagai perantara dalam praktik eksploitasi anak.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar mengungkapkan bahwa proses penyidikan sempat menghadapi kendala karena para pelaku diduga membatasi akses komunikasi korban sehingga keberadaannya sulit terlacak.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, sepeda motor yang digunakan para pelaku, buku tamu penginapan, hasil visum et repertum, serta dokumen hasil pemeriksaan psikologis korban.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut