Logo Network
Network

Polisi Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus KDRT, Rizky Billar Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

HUZAIR ZAINAL
.
Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Polisi Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus KDRT, Rizky Billar Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Host, Foto : MNC MEDIA

JAKARTA, iNewsPolman.id – Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Lesti Kejora. Polisi beralasan penetapan tersangka itu karena ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Usai melakukan gelar perkara di mana hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Dia mengatakan naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi yakni hasil visum Lesti Kejora, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora.

Zulpan mengatakan, dari hasil visum, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.

"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.

Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya.

Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.  "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.

 

Berita ini sudah tayang di,

https://jabar.inews.id/berita/kantongi-alat-bukti-ini-alasan-polisi-tetapkan-rizky-billar-tersangka-kdrt?_ga=2.157463866.1233479822.1665386870-256649904.1653292916

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News

Bagikan Artikel Ini