POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Sorotan terhadap dugaan persoalan pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Hajja Andi Depu Polewali Mandar kembali bergulir. Di tengah desakan Gerakan Mahasiswa Menggugat Sulawesi Barat (GERAM SULBAR) agar persoalan tersebut diperiksa secara terbuka, muncul penjelasan penting dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar terkait status laporan yang dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcolis, menegaskan bahwa laporan yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengadaan alkes tersebut belum tercatat atau terregistrasi di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Pernyataan itu disampaikan Nurcolis saat berkunjung ke stan PENA_SULBAR dalam rangkaian kegiatan penutupan Festival Literasi Polewali Mandar 2026. Jumat malam (19/9/2026)
“Laporan yang dimaksud oleh GERAM Sulbar belum terregistrasi di kantor kami. Ketika ada laporan yang dimaksud, tentu kami akan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.”
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat posisi perkara secara objektif. Artinya, berdasarkan keterangan Kajari, belum terdapat laporan resmi yang terregistrasi di Kejari Polman sebagaimana yang dimaksud oleh GERAM Sulbar.
Nurcolis sekaligus menegaskan bahwa Kejari Polewali Mandar tetap terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Menurutnya, penanganan terhadap suatu laporan akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan bukti yang tersedia, terlebih apabila laporan awal tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti dan menunjukkan adanya indikasi kerugian negara.
“Kami tetap berkomitmen akan menyelesaikan persoalan yang melanggar hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada, apalagi persoalan yang merugikan negara.”
Pernyataan tersebut memberikan penegasan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran hukum tidak semata-mata didasarkan pada tudingan atau tekanan publik, tetapi membutuhkan laporan, data, dokumen serta bukti yang dapat menjadi dasar pemeriksaan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Sementara itu, GERAM Sulbar kembali mempertanyakan sejumlah data dalam pengadaan alat kesehatan RSUD Hajja Andi Depu yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Ketua GERAM Sulbar, Ongki Prayudi, mengatakan pihaknya tidak bermaksud memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara sebelum adanya pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Menurut Ongki, sejumlah angka yang dinilai perlu diklarifikasi seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan secara menyeluruh, terutama untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada angka pengadaan dan biaya pengiriman yang dipertanyakan, dokumennya harus dibuka dan diperiksa. Jangan sampai persoalan yang menyangkut uang rakyat hanya berhenti pada wacana,” ujar Ongki kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Ia menyebut pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat nominal yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Menurutnya, seluruh tahapan perlu ditelusuri, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, proses pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran hingga penerimaan barang.
“Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Jelaskan bagaimana harga ditentukan, siapa penyedianya, bagaimana proses pemilihannya, dan apa dasar perhitungan biaya pengiriman,” katanya.
Dugaan persoalan pengadaan alkes tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian publik.
Pada 30 April 2024, Aliansi Pemuda Polewali Mandar Bersatu pernah menyampaikan aspirasi melalui aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Dalam aksi tersebut, kelompok pemuda meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan persoalan dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Hajja Andi Depu.
Pada saat itu, pihak Kejari Polman melalui pejabat terkait menyampaikan akan menindaklanjuti informasi mengenai pelaksanaan anggaran rumah sakit pada 2022 dan 2023 serta mengawal proses pengadaan pada 2024.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Kajari Polman Nurcolis menyampaikan bahwa laporan yang dimaksud GERAM Sulbar belum terregistrasi di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Keterangan tersebut kemudian menjadi titik penting dalam pemberitaan karena membuka ruang bagi klarifikasi mengenai apakah informasi atau persoalan yang pernah disampaikan sebelumnya telah berkembang menjadi laporan resmi dan sejauh mana tindak lanjut administratif maupun pemeriksaannya.
Ongki menegaskan, pihaknya menginginkan adanya kejelasan mengenai proses pengadaan, bukan menetapkan kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Ia meminta aparat berwenang menjelaskan apabila memang pernah dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, audit ataupun penelusuran terhadap dokumen pengadaan yang menjadi sorotan.
“Pertanyaannya sederhana: setelah informasi itu diterima dan disebut akan ditindaklanjuti, sudah sampai di mana prosesnya? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan, audit, atau klarifikasi terhadap dokumen pengadaan? Publik berhak mendapatkan penjelasan,” tegas Ongki.
Menurut GERAM Sulbar, beberapa komponen dalam data pengadaan, termasuk nilai barang dan biaya pengiriman, perlu diuji kewajarannya melalui dokumen pendukung.
Namun, mereka juga mengakui bahwa angka yang dianggap janggal belum dapat secara otomatis disebut sebagai mark-up atau kerugian negara tanpa hasil pemeriksaan resmi.
Untuk memastikan kewajaran tersebut, diperlukan pembandingan terhadap kontrak, spesifikasi barang, harga resmi, mekanisme pengadaan, ongkos distribusi, lokasi pengiriman, bukti pembayaran serta dokumen penerimaan barang.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Yang kami minta adalah pemeriksaan. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan semuanya wajar dan sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujar Ongki.
Di sisi lain, manajemen RSUD Hajja Andi Depu sebelumnya telah memberikan bantahan terhadap sejumlah tudingan yang pernah muncul terkait proses pengadaan alat kesehatan.
Pihak rumah sakit menyatakan pengadaan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk menggunakan mekanisme e-katalog, serta membantah adanya tudingan mengenai alat kesehatan yang tidak sesuai spesifikasi.
Dengan adanya bantahan tersebut, persoalan pengadaan alkes RSUD Hajja Andi Depu perlu ditempatkan secara berimbang. Tuduhan maupun dugaan yang disampaikan pihak tertentu belum dapat dipandang sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, tuntutan GERAM Sulbar saat ini lebih diarahkan pada keterbukaan proses serta pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan untuk mengetahui apakah pelaksanaannya telah sesuai aturan.
Pernyataan Kajari Polman Nurcolis menjadi penegasan bahwa posisi laporan yang dimaksud GERAM Sulbar saat ini belum tercatat secara resmi di Kejari Polewali Mandar.
Namun demikian, Nurcolis memastikan Kejaksaan tetap memiliki komitmen untuk menindaklanjuti laporan yang memenuhi ketentuan dan memiliki dasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tetap berkomitmen akan menyelesaikan persoalan yang melanggar hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada, apalagi persoalan yang merugikan negara.”
Dengan demikian, apabila laporan resmi nantinya disampaikan dan memenuhi persyaratan untuk diproses, penanganannya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum serta kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.
Perkembangan terbaru ini sekaligus menunjukkan bahwa polemik pengadaan alkes RSUD Hajja Andi Depu masih membutuhkan penjelasan berbasis dokumen dan pemeriksaan resmi.
Di satu sisi, GERAM Sulbar meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan. Di sisi lain, pihak rumah sakit sebelumnya menyatakan proses pengadaan telah dilakukan sesuai regulasi.
Sementara itu, Kejari Polman melalui Kajari Nurcolis menegaskan bahwa laporan yang dimaksud GERAM Sulbar belum terregistrasi di institusinya dan penanganan akan dilakukan apabila terdapat laporan yang memenuhi ketentuan serta didukung bukti yang cukup.
Dengan posisi tersebut, ruang pembuktian kini berada pada mekanisme resmi. Jika laporan disampaikan, dokumen dan bukti akan menjadi dasar bagi aparat berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya persoalan hukum dalam proses pengadaan tersebut.
Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan pernyataan dari masing-masing pihak, tetapi juga kejelasan administratif, dokumen yang dapat diverifikasi, hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari lembaga berwenang.
Sampai adanya hasil pemeriksaan yang sah, seluruh dugaan terkait pengadaan alat kesehatan RSUD Hajja Andi Depu tetap perlu dipandang sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau kerugian negara. (*bas)
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
