Enam Miliar APBD untuk Lahan BLK, Polemik Belum Usai: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Basrbas
Ketua LKPA Zubair meminta Polda Sulbar memberikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat. (Poto : Basribas)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id – Kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Mamuju kembali menjadi sorotan. Setelah berbulan-bulan masuk dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Sulbar, hingga kini belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sorotan itu datang dari Ketua LKPA, Zubair. Ia mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus pengadaan lahan BLK yang menggunakan anggaran APBD Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp6 miliar.

“Kenapa sampai sekarang kasus ini belum ada penetapan tersangka? Masyarakat tentu mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikannya,” kata Zubair. (20/9/2026)

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar harus disertai transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Terlebih, polemik pengadaan lahan tersebut telah memunculkan sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Zubair juga menyoroti dugaan adanya persoalan dalam proses pembebasan lahan yang disebut tidak hanya merugikan masyarakat pemilik lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil penyidikan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka secara terang. Kalau tidak ada pelanggaran, juga harus dijelaskan kepada publik. Jangan sampai kasus ini terus berada pada tahap pendalaman tanpa kejelasan,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat publik menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran pidana dalam proses pengadaan dan pembayaran lahan BLK atau seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.

Ketua LKPA Zubair meminta Polda Sulbar memberikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat.

“Ini menyangkut uang rakyat. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Kalau memang belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka, jelaskan progresnya. Kalau ditemukan alat bukti yang cukup, tentu proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Ditreskrimsus Polda Sulbar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pembebasan lahan BLK untuk mendapatkan penjelasan secara berimbang. (*bas)

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network