Cekcok Soal Simpanan Berujung Rambut Ditarik, Polsek Tinambung Mediasi Lewat Restorative Justice

Basribas
Penyelesaian kasus ini melalui Restorative Justice dinilai mampu meredam potensi konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Sebuah insiden dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang remaja dan petugas koperasi berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice oleh Polsek Tinambung, Polres Polewali Mandar.

Kasus ini terjadi di Desa Tamajarra, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, pada Senin, 5 Mei 2025 lalu.

Peristiwa bermula ketika M (36), warga Desa Tamajarra, menghubungi EM (21), seorang petugas koperasi, melalui sambungan telepon pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.

M mempertanyakan simpanan wajib miliknya di koperasi tempat EM bekerja. Namun, percakapan tersebut berubah menjadi adu argumen karena EM diduga merespons dengan nada tinggi.

Keesokan harinya, Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.20 WITA, EM mendatangi rumah M. Kedatangannya justru memicu ketegangan baru.

Saat M kembali mempertanyakan uang simpanannya, terjadi percekcokan antara EM dan M yang disaksikan oleh anak M, yakni S (15).

Dalam insiden itu, EM disebut menarik rambut S. S pun melakukan perlawanan dengan memukul tangan EM agar cengkeraman tersebut terlepas.

Merasa terusik, M sempat mengancam EM menggunakan sandal hingga akhirnya EM meninggalkan tempat kejadian dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tinambung.

Kapolsek Tinambung IPTU Haspar mengungkapkan bahwa proses penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak di Kantor Polsek Tinambung pada Jumat (9/5/2025).

Proses ini turut disaksikan aparat desa dan berlangsung dalam suasana kekeluargaan.

“Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, kami memfasilitasi mediasi sebagai upaya penyelesaian yang humanis. Hasilnya, para pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan dari pihak mana pun,” jelas IPTU Haspar.

Kedua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan damai secara tertulis dan saling memaafkan, sebagai bagian dari implementasi pendekatan restoratif yang mengedepankan prinsip keadilan dan keharmonisan sosial.

Penyelesaian kasus ini melalui Restorative Justice dinilai mampu meredam potensi konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.

Masyarakat Desa Tamajarra pun menyambut baik langkah Polsek Tinambung yang dinilai bijak dan berorientasi pada perdamaian sosial.

“Kami ingin memberikan contoh bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus masuk ke ranah hukum formal. Pendekatan berbasis kearifan lokal seperti ini bisa jadi solusi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan,” pungkas IPTU Haspar.

Polsek Tinambung berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi inspirasi bagi penyelesaian konflik serupa di masyarakat.

Pendekatan ini bukan hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memelihara hubungan antarwarga dalam jangka panjang.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network