POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id –Tim gabungan Polres Polewali Mandar menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dan sepeda listrik di Desa Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (31/07/2025).
Keduanya, Sakka alias Celeng (35) dan Sinar Wahyu alias Caca (25), ditangkap usai mencuri sepeda listrik milik warga Anreapi, Polman. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Sigra, satu sepeda listrik, dan satu kunci T rakitan.
Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan mobil dan mencuri sepeda motor dengan membobol kunci. Hasil curian diduga digunakan untuk bermain judi online.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP Budi Adi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas kejahatan yang meresahkan warga. Saat ini, kedua pelaku menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Polman.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait