Parah! Pengelolaan Limbah Buruk IPAL, RS Pratama Wonomulyo Disorot Aktivis

Huzair zainal
Kondisi Rumah Sakit Pratama : Foto Pojok Rakyat.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Kondisi pengelolaan limbah dan sampah di Rumah Sakit Pratama Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis. Mereka menyoroti dugaan pencemaran lingkungan di area belakang rumah sakit yang dinilai sangat memprihatinkan. Sorotan itu disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Para aktivis anti-korupsi menilai buruknya pengelolaan saluran pembuangan limbah dan menumpuknya sampah di sekitar rumah sakit sebagai bentuk kelalaian manajemen. Dalam pernyataannya, mereka menolak tegas alasan pihak rumah sakit yang menyalahkan keluarga pasien atas dugaan penyumbatan saluran.

“Kami tekankan agar pihak rumah sakit tidak berdalih macam-macam, apalagi menyalahkan keluarga pasien. Ini adalah tanggung jawab penuh manajemen rumah sakit. Apalagi setiap tahun ada anggaran khusus untuk pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” tegas salah satu aktivis.

Pantauan di lapangan menunjukkan genangan air di bagian belakang rumah sakit, pipa-pipa IPAL yang rusak dan tidak tersambung, serta dugaan pembuangan limbah dari toilet tanpa pengolahan yang layak. Kondisi ini dianggap berisiko menimbulkan masalah kesehatan, baik bagi pasien, petugas, maupun masyarakat sekitar.

“Jangan sampai niat datang berobat justru malah pulang membawa penyakit,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, para aktivis mendesak Bupati Polewali Mandar untuk turun tangan langsung dan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur RS Pratama Wonomulyo serta jajaran pengelola sarana dan prasarana.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Para aktivis mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya:

Pasal 59 Ayat (1): “Setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.”

Pasal 69 Ayat (1) huruf e: “Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi, termasuk pidana sesuai Pasal 104, yang berbunyi:

 “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Selain itu, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit mewajibkan setiap fasilitas kesehatan menjaga sanitasi dan mengelola limbah sesuai standar demi keselamatan pasien, petugas, dan lingkungan.

Para aktivis menyatakan akan terus mengawal kasus ini bersama masyarakat sipil agar tidak ada upaya penutupan kasus atau pembelaan yang menyesatkan publik.

“Kami akan terus konsolidasi agar ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai muncul pembelaan-pembelaan yang justru menjadi bentuk pembohongan publik,” tegas mereka.

Sementara itu, pihak Humas RS Pratama Wonomulyo saat dikonfirmasi Pojok Rakyat mengakui bahwa pipa IPAL yang ditemukan terlepas memang dilepas secara sengaja.

“Itu pipa memang dilepas karena dipakai untuk membersihkan limbah yang tersumbat di dalam,” ujarnya.

Terkait kondisi sampah yang berserakan, Humas rumah sakit mengaku hanya menyampaikan laporan dari pengelola, tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Sumber : https://pojokrakyat.id/2025/08/ipal-tak-berfungsi-rs-pratama-wonomulyo-diduga-cemari-lingkungan-malah-salahkan-keluarga-pasien/

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network