POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar resmi mengumumkan tiga nama kandidat yang lolos seleksi akhir, berdasarkan penilaian rekam jejak dan kompetensi. Pengumuman disampaikan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ketua Pansel Sekda Polman, Idris DP, menjelaskan bahwa proses seleksi mengacu pada empat komponen penilaian utama.
“Pertama, kami menilai rekam jejak kandidat, mulai dari tingkat pendidikan, jabatan struktural, pengalaman kerja, rotasi jabatan, hingga capaian kinerja,” jelas Idris, yang juga mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat.
Komponen kedua adalah penilaian makalah kepemimpinan yang disusun masing-masing calon. Idris menekankan bahwa makalah ini berisi gagasan dan strategi kepemimpinan jika terpilih sebagai Sekda.
“Banyak yang pandai berbicara, tapi saat harus dituangkan dalam tulisan, belum tentu mampu menyampaikan gagasannya dengan baik,” ujarnya.
Penilaian ketiga menyangkut pendalaman substansi pemerintahan, termasuk aspek penting yang menunjang efektivitas kerja seorang Sekda. Sementara komponen keempat adalah asesmen kompetensi yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penilaian oleh BKN mencakup sembilan aspek, seperti integritas, kerja sama, komunikasi, pengembangan diri dan orang lain, pencapaian kinerja, hingga kompetensi sosial-kultural,” tambahnya.
Tiga nama yang telah lolos seleksi akhir kini telah diserahkan ke Bupati Polewali Mandar. Keputusan akhir terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai Sekda sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati, sementara hasil seleksi Pansel hanya menjadi bahan pertimbangan.
Menanggapi isu hukum yang mungkin menyeret kandidat, Idris menegaskan bahwa pihaknya hanya mempertimbangkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami tidak menilai berdasarkan isu. Selama tidak ada putusan pengadilan yang inkracht, maka hal itu tidak bisa dijadikan dasar,” tegasnya.
Ia juga memastikan, selama proses seleksi berlangsung, tidak ditemukan laporan pelanggaran hukum dengan putusan inkracht terhadap ketiga kandidat.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait