Sat Reskrim Polres Polman Menetapkan Mantan Bendahara Dinkes Tersangka, Pelaku Langsung Ditahan

Basribas
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) resmi menetapkan seorang mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polman sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

ASN berinisial MI alias I itu diduga menggelapkan dana anggaran tahun 2023 senilai lebih dari Rp2,1 miliar untuk bermain judi online.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian.

MI menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinkes Polman sepanjang tahun anggaran 2023 dan memiliki akses penuh terhadap sejumlah pos anggaran strategis.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menaikkan status MI menjadi tersangka karena ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran tidak sesuai peruntukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, melalui Kanit Tipidkor Polres Polman, IPTU Arifin, Kamis (8/5/25).

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp2.163.502.000. Dana tersebut bersumber dari lima pos kegiatan, antara lain: dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penyidikan terungkap bahwa dana-dana tersebut digunakan MI untuk berjudi secara daring.

Mulai dari permainan slot hingga judi bola. Penyidik menemukan adanya transaksi aktif di rekening pribadi milik MI, yang dalam sebulan bisa mencapai Rp64 juta hanya untuk judi online.

“Kami juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Polman dan menyita sejumlah dokumen laporan keuangan sebagai barang bukti,” tambah IPTU Arifin.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Proses hukum terhadap MI akan terus berlanjut, dan polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Tersangka MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan anggaran daerah, khususnya di sektor vital seperti kesehatan.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network