Polewali Mandar, iNewspolman.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Daerah (Pemda) Polman yang menutup salah satu ritel modern di Jalan Hos Cokroaminoto.
Penutupan toko Alfa Midi tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024, khususnya Pasal 8 yang mengatur jarak minimal antara ritel modern dan pasar tradisional.
Ketua GMNI Polman, Andi Baraq, menyampaikan langsung dukungan pihaknya terhadap penegakan aturan tersebut.
Ia menilai tindakan itu menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah kepada pedagang kecil dan pasar rakyat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman menyegel ritel modern Alfa Midi karena tidak mematuhi ketentuan jarak dalam Perbup.
Penegakan hukum ini turut didampingi oleh Ketua DPRD Polewali Mandar sebagai bentuk dukungan legislatif terhadap penertiban.
Penutupan dilakukan di awal April 2025, tepatnya di Jalan Hos Cokroaminoto, Polewali Mandar.
Lokasi tersebut dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional yang sudah ada.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemda dalam menertibkan pertumbuhan ritel modern yang dinilai mengancam keberadaan pasar tradisional.
GMNI menilai pelanggaran semacam ini berpotensi terjadi di banyak titik lainnya di Polewali Mandar.
GMNI mendesak agar evaluasi dan penertiban tidak berhenti pada satu titik saja.
Mereka menyoroti beberapa lokasi lain seperti ritel di Jalan Andi Depu, di depan Hotel Bumi Raya, dan Jalan Mr. Muh. Yamin.
GMNI mempertanyakan legalitas operasional ritel-ritel tersebut, termasuk kelengkapan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Andi Baraq mendorong Pemda Polman untuk segera menerbitkan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin baru bagi ritel modern. Hal ini, menurutnya, penting untuk mencegah terjadinya ketimpangan ekonomi dan menjaga iklim usaha yang sehat.
“Kami berharap penindakan ini bukan sekadar pencitraan. Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik dan melindungi pelaku usaha tradisional dari persaingan tidak sehat,” tegas Andi Baraq.
Langkah tegas ini menjadi sinyal penting bahwa keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan masih menjadi prioritas di tengah arus modernisasi ritel yang kian masif.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait