Majikan Setubuhi Asisten Rumah Tangga Yang Masih Dibawa Umur, Pelaku Kini Ditahan di Mapolres Polman
Saat ini tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak
Kasat Reskrim Polsek Polman Akp Budi Adi Melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Unit PPA Polres Polman telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang ada. Penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat sensitifnya kondisi korban yang merupakan perempuan dan rentan terhadap trauma psikologis.
Foto Istimewa : iNewsPolman.id
Saat ini, pelaku yang berinisial RH seorang pria dewasa telah diamankan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual.
Polres Polman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kriminal yang mereka alami.
Unit PPA siap memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat, yang berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam setiap proses penanganan kasus.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait