POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Sembilan warga diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar bersama Unit Intelkam dan personel Polsek Campalagian setelah terlibat perselisihan di Dusun Laliko, Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Keributan yang terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA itu diduga dipicu persoalan bangkai anjing yang ditemukan di sekitar rumah salah satu warga.
Polisi mengamankan dua kelompok warga untuk mencegah keributan berkembang menjadi bentrokan. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sembilan warga yang diamankan masing-masing Alman Alimuddin (39), Aiman Alimuddin (29), Usman Alimuddin (26), Ardan (34), dan Arjun (28) dari pihak pertama.
Sementara dari pihak kedua, polisi mengamankan Abdullah Sallaeng (59), Abnal (21), Zaenk Malik (17), dan Jepri Anwar (21).
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan seluruh warga tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan persoalan yang sebenarnya terjadi.
Menurut keterangan awal yang dihimpun polisi, persoalan bermula sekitar pukul 09.00 WITA ketika Alman melihat seekor anjing dalam kondisi mati di pagar kawat berduri di belakang rumah Abdullah.
Bangkai anjing tersebut diduga mati akibat tersengat aliran listrik yang terhubung dengan kawat berduri. Alman kemudian mendatangi rumah Abdullah untuk menyampaikan kejadian tersebut dan meminta agar bangkai anjing dibuang.
Perselisihan kembali terjadi pada sore hari. Saat itu Alman bersama Ardan pergi mengambil makanan kambing di sekitar samping rumah Abdullah. Keduanya diketahui membawa parang yang menurut keterangan awal digunakan untuk mengambil makanan kambing.
Ketika Abdullah datang bersama personel Polsek Campalagian, terjadi perselisihan terkait persoalan bangkai anjing. Dalam situasi tersebut, Abdullah diduga melempar kursi kayu ke arah Alman, tetapi tidak mengenai sasaran.
Situasi semakin memanas setelah Abnal datang membawa parang dalam kondisi terhunus dan diduga mengancam Alman.
Melihat situasi tersebut, personel Polsek Campalagian segera mengamankan kedua kelompok warga untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan maupun keributan susulan.
Dari pihak pertama, polisi mengamankan dua bilah parang berukuran sekitar 70 dan 80 sentimeter serta satu tombak berbahan besi dengan ujung runcing dan gagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter.
Sementara dari pihak kedua diamankan tiga bilah parang berukuran sekitar 60, 70, dan 40 sentimeter serta satu pipa berbahan plastik sepanjang sekitar satu meter.
AKP Budi Adi mengimbau kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi,” kata Budi.
Dia juga meminta warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
“Kami meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polres Polewali Mandar memastikan situasi di wilayah Laliko hingga saat ini dalam kondisi aman dan kondusif. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik lanjutan.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
