POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id –Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pencurian di lokasi kebakaran di Desa Bonne Bonne, Kabupaten Polewali Mandar berhasil diringkus oleh personil Polres Polman.
Pelaku Haris L (56) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Manding Kecamatan Polewali pada Selasa dini hari tanggal 04 Januari 2025 tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Kejadian bermula ketika rumah warga di desa Bonne-Bonne terbakar pada hari Senin 3 Februari 2025 Milik Halimah Setelah api berhasil dipadamkan, pemilik rumah mendapati barang-barang berharga hilang
Pada saat kejadian pemilik rumah berusaha menyelamatkan dan mengangkat barang-barang berharganya keluar dari dalam rumah termasuk, kemudian barang-barang berharga disatukan dalam kantong plastik berwarna ungu,
Ironisnya, pada kesempatan itu seorang laki - laki mengambil dan mengangkat barang Keluar dari rumah tersebut yang Identitasnya tidak dikenal, adapun Isi Kantong Plastik yakni uang tunai Sebanyak Rp.10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) BPKB mobil, BPKB motor, dan emas 20 gram. Menyadari adanya aksi pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Melalui penyelidikan cepat dan analisis jejak digital dan Postingan di media sosial yang di viralkan netizen saat kejadian, petugas bergerak cepat mengidentifikasi H.S sebagai pelaku.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak menuju rumah pelaku, dan dalam waktu singkat berhasil menangkapnya.
“Pelaku langsung kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” kata Kapolres Polman.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Polman dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan di sekitar mereka.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait