Tak hanya itu saja dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar hampir Rp1 miliar ini juga menyeret nama ASN yang berperan selaku PPK meski saat ini tersangka telah meninggal dunia.
Menurut Kapolres Polewali Mandar AKBP Agung Budi Leksono, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah masuk tahapan P21.
"Kasus ini telah melalui bergulir cukup lama, hingga penyidikan dan juga audit kerugian negara oleh BPKP," ucap AKBP Agung Budi.
Diketahui proyek tahun 2017 silam, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) menganggarkan sebesar Rp1,2 miliar untuk pengadaan 12 kapal ukelompok nelayan.
Namun ternyata seluruh kapal tersebut diketahui dibuat tak sesuai dengan RAB dimana bahan baku kayu yang digunakan dalam pembuatan kapal tidak berkualitas hingga tak ada azas manfaat lantaran kapal tersebut tidak bisa digunakan oleh nelayan.
Bantuan kapal tangkap ikan ini diketahui sejak dibagikan pada kelompok nelayan belum pernah digunakan karena telah rapuh dan sebagian dimakan rayap.
Bahkan tak tangung-tanggung kerugian negara dalam proyek tersebut hingga mencapai total lost, atau mencapai Rp900 juta lebih dan nyaris menyentuh angka 90% dari nilai proyek sebesar Rp1,2 miliar.
"Saat ini para tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tutup Kapolres Polewali Mandar.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait