Skandal Bibit Kakao: GMNI Polman Desak Kejari Bongkar Penyimpangan!

Bang Mull
Desakan disampaikan Ketua DPC GMNI Polman, Andi Baraq, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit kakao tersebut (Foto : Luarbiasa)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polewali Mandar mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan bibit kakao yang saat ini tengah berjalan di Kabupaten Polewali Mandar.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC GMNI Polman, Andi Baraq, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit kakao tersebut, khususnya terkait perusahaan pemenang tender, CV Mario Mandiri Perkasa.

Menurut Andi Baraq, GMNI Polman memperoleh sejumlah informasi dari para penangkar bibit kakao yang terlibat dalam proses penyiapan bibit di lapangan. Dari pengakuan beberapa penangkar, benih kakao yang ditanam dalam polybag diduga tidak melalui mekanisme perbenihan yang semestinya.

“Dari pengakuan beberapa penangkar, benih kakao yang ditancapkan di polybag itu tidak melalui mekanisme perbenihan yang benar. Bahkan ada yang menyebut benih tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi,” ujar Andi Baraq. Senin (9/3/26)

Ia juga menyoroti adanya indikasi bahwa benih kakao yang digunakan justru dicari sendiri oleh para penangkar, bukan disediakan oleh perusahaan penyedia sebagaimana mestinya dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Yang lebih janggal lagi, benih itu justru dicari sendiri oleh penangkar, bukan oleh perusahaan pemenang tender. Jika benar demikian, maka perlu dipertanyakan apa peran penyedia dalam menjamin kualitas bibit yang akan disalurkan kepada petani,” tegasnya.

Andi Baraq menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan penyedia bertanggung jawab penuh terhadap kualitas barang yang disediakan, termasuk bibit kakao yang nantinya akan didistribusikan kepada petani.

Menurutnya, program pengadaan bibit kakao seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas komoditas kakao dan kesejahteraan petani di daerah. Namun jika mekanisme pengadaannya tidak sesuai ketentuan, maka manfaat program tersebut berpotensi tidak optimal.

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu petani justru hanya menjadi formalitas administrasi tanpa jaminan kualitas bagi penerima manfaat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Baraq menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, penyedia barang wajib memastikan produk yang disediakan memenuhi standar kualitas dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Selain itu, dalam sistem perbenihan tanaman perkebunan, penggunaan benih bersertifikat merupakan ketentuan penting untuk menjamin mutu dan produktivitas tanaman. Jika benih yang digunakan tidak bersertifikat, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta regulasi teknis terkait sistem perbenihan.

“Jika benar benih yang digunakan tidak bersertifikat dan mekanisme pengadaannya tidak sesuai ketentuan, maka ini sangat berpotensi merugikan petani. Karena itu proses pengadaan yang sementara berjalan ini harus diawasi secara serius oleh aparat penegak hukum,” katanya.

GMNI Polman juga mengingatkan bahwa apabila dalam proyek tersebut ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat jelas bahwa setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan dapat dipidana. Karena itu Kejari Polman harus serius menelusuri proses pengadaan ini dari awal hingga pelaksanaannya di lapangan,” tegas Andi Baraq.

GMNI Polman pun mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan pengadaan, perusahaan penyedia, hingga pihak yang terlibat dalam proses penangkaran bibit kakao.

“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai program yang seharusnya membantu petani kakao di Polewali Mandar justru berubah menjadi program bermasalah yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

GMNI Polman menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi demonstrasi apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. (*rls)

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network