Imigrasi Ingatkan Warga Selesaikan Urusan Paspor Sebelum Libur Nyepi dan Lebaran

Huzair zainal
Pengurusan pasport bisa dilakukan jelang libur Nyepi dan lebaran. (Foto Kanim Polman).

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Selama periode libur tersebut, seluruh kantor imigrasi akan menutup sementara layanan administrasi, termasuk di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Penutupan layanan berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan persnya mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.

Menurutnya, langkah tersebut penting guna menghindari penumpukan pemohon setelah libur panjang serta meminimalkan potensi kendala administratif.

“Pastikan urusan keimigrasian telah selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat maupun warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen. Hal ini penting untuk menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran,” ujar Yuldi.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tetap berjalan normal.

Layanan di area kedatangan dan keberangkatan pada bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam, termasuk pelayanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing.

Selain itu, masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak masih dapat memanfaatkan layanan percepatan paspor satu hari jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi sebelum masa libur dimulai.

Ditjen Imigrasi juga mengimbau pemohon yang paspornya telah selesai diproses agar segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.

Bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Sementara itu, untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pengobatan ke luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna memperoleh pelayanan khusus.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network