Drama Pelarian Terduga Curanmor Kabur Dari Ruang Pemeriksaan tangan Diborgol, Dibekuk di Pasangkayu
Sempat Tinggal di Majene
Pelarian AA kemudian berlanjut ke Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Di wilayah tersebut, ia menemui seorang teman lama dan disebut sempat tinggal selama kurang lebih satu pekan.
Selama berada di Pamboang, AA membantu pekerjaan melaut. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh uang sekitar Rp210 ribu yang kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu.
Sebelumnya, AA juga mengaku membeli sebuah telepon seluler bekas seharga Rp300 ribu menggunakan sebagian uang yang diperolehnya selama pelarian.
Informasi mengenai keberadaan AA di Pasangkayu akhirnya diketahui personel URC Satreskrim Polres Polman setelah melakukan penyelidikan secara intensif.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan AA di sekitar Anjungan Pantai VoVa.
Dalam penangkapan tersebut, AA diamankan bersama sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga menjadi barang bukti terkait perkara pencurian.
Penangkapan berlangsung aman dan AA tidak melakukan perlawanan.
Setelah diamankan, AA sempat dititipkan di sel sementara Satreskrim Polres Pasangkayu sebelum selanjutnya dibawa ke Polres Polman oleh penyidik untuk menjalani proses hukum.
Kapolres: Proses Hukum Berjalan Profesional
Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., membenarkan penangkapan kembali AA.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zaky.
Menurutnya, penyidik masih akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindak pidana yang dilakukan selama AA melarikan diri.
“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, AA telah berada dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Huzair.zainal